Sunartono / Harianjogja.com / Ginanjar Saputra | SOLOPOS.com
Solopos.com, JOGJA — Belakangan hari ini, masyarakat dihebohkan dengan polemik larangan bercadar dan memakai celana cingkrang bagi aparatur sipil negara (ASN) di beberapa instansi.
Di tengah polemik itu, Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan Hamengku Buwono X, mengaku tak tahu masalah tersebut. "Lo enggak tahu saya [soal pelarangan cadar], nanti kan ada kebijakan, itu urusan pemerintah pusat bukan daerah," katanya di Kepatihan, Senin (4/11/2019).
Ia mengatakan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DIY tidak membuat aturan soal pelarangan cadar tersebut. "Belum ada [kebijakan Pemda DIY soal pelarangan cadar], kami enggak pernah ngurusi itu," ujarnya.
Selain itu, selama ini belum ada laporan ASN di lingkungan Pemda DIY yang menggunakan cadar. "Enggak ada laporan [ASN menggunakan cadar]. Anane mung nek ana bledug [adanya memakai cadar kalau saat ada debu]," ucap Sultan.
Sebelumnya, Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo menjelaskan setiap kepala daerah maupun pimpinan lembaga memiliki hak untuk mengatur ASN, salah satunya larangan menggunakan cadar saat berada di kantor.
Ia mengakui ASN di lingkungan Kemenpan-RB dilarang memakai cadar. "Tidak ada imbauan, masing-masing kepala instansi punya kewenangan untuk mengatur. Kalau di saya [Kementerian PAN & RB] wajib [tidak boleh memakai cadar]," tegasnya.