News
Rabu, 15 Maret 2023 - 09:35 WIB

Soal Laporan IPW ke KPK, Aspri Yogi: Jangan Kaitkan Wamenkumham

Newswire  /  Rudi Hartono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Asisten Pribadi Wakil Menteri Hukum dan HAM (Aspri Wamenkumham) Yogi Arie Rukmana memberi keterangan kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (15/3/2023). (ANTARA/Putu Indah Savitri).

Solopos.com, JAKARTA–Asisten Pribadi Wakil Menteri Hukum dan HAM (Aspri Wamenkumham) Yogi Arie Rukmana mengaku tidak diperintah atau diarahkan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej untuk melaporkan Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso (STS) atas dugaan pencemaran nama baik.

“Tidak ada sama sekali arahan dari Bapak Wamenkumham terhadap saya,” ucap Yogi kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (15/3/2023) dini hari, dikutip dari Antara.

Advertisement

Yogi menyampaikan dia melaporkan Ketua IPW karena Sugeng Teguh Santoso menyangkutpautkan namanya di dalam laporan IPW kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dalam laporan IPW, Sugeng mengatakan Wamenkumham menerima gratifikasi melalui dua aspri. Asisten pribadi Wamenkumham yang dimaksud dalam laporan IPW adalah Yogi Arie Rukmana dan Yosi Andika Mulyadi.

Advertisement

Dalam laporan IPW, Sugeng mengatakan Wamenkumham menerima gratifikasi melalui dua aspri. Asisten pribadi Wamenkumham yang dimaksud dalam laporan IPW adalah Yogi Arie Rukmana dan Yosi Andika Mulyadi.

Atas dasar tersebut, Yogi melaporkan Sugeng Teguh Santoso atas dugaan pencemaran nama baik. Laporan itu telah diterima dan terdaftar dengan nomor STTL/092/III/2023/Bareskrim.

Sugeng dituduh melanggar Pasal 27 Ayat 3 UU ITE dan/atau Pasal 310 KUHP dan/atau 311 KUHP.

Advertisement

Yogi juga mengatakan Yosi Andika Mulyadi yang disebut sebagai salah satu aspri Wamenkumham bukan merupakan aspri.

“Itu salah juga. Mas Yosi bukan aspri,” imbuh Yogi.

Yogi menyebut tidak benar nama dirinya dititipkan di PT CLM. Ketika disinggung peran Wamenkumham terkait pengesahan badan hukum PT CLM, Yogi menegaskan tidak ada peran Wamenkumham dalam pengesahan badan hukum tersebut.

Advertisement

“Karena tidak adanya peran sama sekali, jadi saya rasa jangan kaitkan Pak Wamen dalam masalah ini,” kata Yogi.

Sebelumnya, IPW melaporkan Wamenkumham ke KPK atas dugaan gratifikasi.

“Jadi ini terkait adanya aliran dana sekitar Rp7 miliar yang diterima melalui dua orang yang diakui oleh EOSH sebagai asisten pribadinya, diterima melalui asprinya, dalam kaitan dugaan saya adalah jabatan walaupun peristiwa tersebut terkait dengan permintaan bantuan seorang warga negara kepada Wamen EOSH,” kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (14/3/2023).

Advertisement

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif