News
Kamis, 8 September 2022 - 11:56 WIB

Soal Kecap dan Saus ABC, BPOM: Label Produk Sesuai Persetujuan Pendaftaran

Szalma Fatimarahma  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi pengecekan produk pangan di toko. (JIBI/Dok)

Solopos.com, JAKARTABadan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memastikan bahwa dua produk buatan PT Heinz ABC Indonesia tak akan ikut ditarik dari peredarannya di Indonesia. Hal ini menyusul sikap Singapore Food Agency (SFA) yang tarik produk ABC Kecap Manis dan ABC Saus Sambal Ayam Goreng.

Deputi Bidang Pengawasan Pengolahan Pangan BPOM Rita Endang mengatakan bahwa keputusan tersebut diambil setelah BPOM menyatakan seluruh label produk yang beredar di pasaran telah memenuhi seluruh persetujuan pendaftaran yang ditetapkam, termasuk pencantuman informasi alergen sulfit.

Advertisement

“Untuk kasus ini tidak akan ditarik dari pasar Indonesia. Hasil pengawasan BPOM, label produk yang ada telah sesuai persetujuan pendaftaran,” jelas Rita, Kamis (8/9/2022).

Baca Juga Sejarah Kecap Manis, Bermula dari Tak Lakunya Kecap Asin

Advertisement

Baca Juga Sejarah Kecap Manis, Bermula dari Tak Lakunya Kecap Asin

Adapun Rita menerangkan, pencantuman informasi alergen pada label produk memang menjadi hal yang wajib dilakukan oleh para produsen pangan. Ketentuan ini juga telah tertuang dalam Pasal 9 Ayat 4 Peraturan BPOM No. 31/2018 tentang Label Pangan Olahan.

Lebih lanjut, jelasnya, BPOM tentu akan selalu melakukan pemantauan serta pengawasan pada tahap pre dan post market, terhadap sarana dan produk yang beredar di pasaran. “Kami lakukan monitoring pre dan post market. Baik pada label, melakukan sampling, maupun pengujian yang tentu bertujuan untuk perlindungan terhadap kesehatan masyarakat,” jelasnya.

Advertisement

Baca Juga Kecap ABC Bujuk Para Suami di Semarang Bantu Istri

Menanggapi hal tersebut, Legal, Corporate, and Regulatory Affairs PT Heinz ABC Indonesia Mira Buanawati mengungkapkan bahwa masuknya kedua produk itu merupakan tindakan paralel impor yang dijalankan oleh distributor tidak resmi (unauthorized distributor).

“Peredaran kedua produk ini juga tidak melalui koordinasi dengan PT Heinz ABC Indonesia sebagai perusahaan pembuat produk dan pemilik resmi merek ABC,” tambah Mira dalam keterangan tertulisnya, dikutip Kamis (8/9/2022).

Advertisement

Nyatanya, kedua produk yang diedarkan itu bahkan bukan merupakan varian yang secara khusus diperuntukan untuk keperluan ekspor ke pasar Singapura.

Kendati demikian, Mira memastikan bahwa pihaknya akan terus melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait, guna meyakinkan standar kualitas serta keamanan dari seluruh produk PT Heinz ABC Indonesia yang telah beredar, baik di dalam maupun luar Indonesia.

“Kami memastikan kepatuhan terhadap seluruh peraturan yang berlaku, baik di Indonesia maupun negara yang menjadi tujuan ekspor kami. Kami berkomitmen tinggi untuk menjaga standar kualitas dan keamanan produk,” tutupnya.

Advertisement

 

Berita ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul Singapura Tarik Kecap dan Saus ABC, BPOM Lakukan Hal yang Sama?

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif