News
Senin, 9 November 2009 - 11:32 WIB

Soal kasus Bibit-Chandra, Kejagung diminta tunggu keputusan MK

Redaksi Solopos.com  /  Indah Septiyaning Wardani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi


Jakarta–
Kejaksaan Agung diminta menunda pelimpahan berkas perkara dua pimpinan KPK non aktif Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah. Jika dipaksakan dengan tuduhan yang lemah, kemungkinan besar hakim akan membebaskan Bibit dan Chandra.

“Seharusnya ditunda,” ujar pakar hukum pidana Rudi Satrio, Mingggu (9/11) malam.

Advertisement

Menurut Rudi, Kejagung harus menunggu sampai MK memutuskan uji materi yang dimohonkan oleh Bibit dan Chandra. Verivikasi yang sedang dilakukan Tim 8 juga harus ditunggu. “Tunda sampai ada putusan MK,” katanya.

Rudi menyarankan agar Kejaksaan mengembalikan berkas ke penyidik. Jika dipaksakan dengan tuduhan lemah sebaiknya Kejaksaan mengeluarakan penghentian penuntutan.

“Kejaksaan sebaiknya keluarkan SP3,” himbau Rudi.

Advertisement

Sebelumnya, anggota Tim 8 Anies Baswedan mengatakan, Kejaksaan Agung akan melimpahkan berkas Bibit dan Chandra hari ini ke pengadilan. Namun, belum ada pernyataan resmi dari pihak Kejagung terkait hal ini. Termasuk soal rencana penyerahan barang bukti dan tersangka.

dtc/isw

Advertisement
Advertisement
Kata Kunci : Kejagung Keputusan MK
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif