News
Senin, 6 Maret 2023 - 15:34 WIB

Soal Dugaan Perbuatan Tak Baik David, LBH Ansor: Itu Tuduhan Enggak Jelas

Rudi Hartono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Jonathan Latumahina mendampingi anaknya, David, yang masih koma di rumah sakit. (Twitter/@seeksicksuck).

Solopos.com, SOLO–Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor menyebut informasi yang beredar tentang adanya perbuatan tak menyenangkan/tak baik yang diduga dilakukan David, 17, kepada AGH, 15, belum diketahui kebenarannya hingga saat ini.

LBH Ansor yang mendampingi keluarga David dalam mengawal proses hukum kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo, 20, terhadap David, hingga kini belum menemukan fakta soal dugaan perbuatan tak menyenangkan itu.

Advertisement

Hal itu disampaikan Ketua LBH Ansor Abdul Qodir melalui akun Youtube Najwa Shihab.

Pantauan Solopos.com pada Senin (6/3/2023), dia menyampaikan informasi tentang adanya tindakan tak baik yang diduga dilakukan David kepada AGH, pacar Mario, pada masa lalu belum merupakan fakta.

Advertisement

Pantauan Solopos.com pada Senin (6/3/2023), dia menyampaikan informasi tentang adanya tindakan tak baik yang diduga dilakukan David kepada AGH, pacar Mario, pada masa lalu belum merupakan fakta.

LBH Ansor masih menunggu fakta-fakta yang terungkap hasil penyidikan polisi.

“Keterangan itu, perbuatan tidak baik itu dan seterusnya, itu kan sampai sekarang enggak jelas apa yang sebetulnya dituduhkan [sebagai] perbuatan tidak baik,” kata Abdul Qodir.

Advertisement

Langkah itu dengan meminta informasi dari keluarga David dan teman-teman David.

“Sejauh yang kami ketahui dari penelusuran kami secara internal dengan keluarga korban, rekan-rekannya, kami tidak menemukan [kebenaran informasi seperti] apa yang dituduhkan sebagai perbuatan tidak baik secara hukum,” ucap Abdul Qodir.

Sebelumnya, keluarga AGH membantah informasi yang menyebut Mario Dandy Satriyo, 20, mengetahui perbuatan tak menyenangkan/tidak baik yang diduga dilakukan David, 17, kepada AGH, 15, karena diberitahu AGH.

Advertisement

AGH merupakan pacar Mario Dandy. Informasi itulah yang akhirnya memicu Mario Dandy menganiaya David di  depan rumah teman David berinisial R di Kompleks Grand Permata, Pesanggrahan pada Senin (20/2/2023) pukul 20.30 WIB.

Penganiayaan itu mengakibatkan David koma hingga saat ini. Kasus penganiayaan itu menyita perhatian publik lantaran latar belakang keduanya.

Mario Dandy merupakan anak dari Rafael Alun Trisambodo, Kabag Umum Kanwil DJP Jakarta Selatan II Kemeneku yang akhirnya dicopot dari jabatannya imbas kasus tersebut.

Advertisement

Sementara, David adalah anak dari petinggi GP Ansor, badan otonom Nahdlatul Ulama (NU).

Pada kasus itu, polisi menetapkan Mario Dandy,  temannya, Shane Lukas, 19, dan AGH sebagai tersangka kasus penganiayaan.

Awalnya kasus tersebut ditangani Polres Metro Jakarta Selatan kemudian diambil alih Polda Metro Jaya. Aparat Polda Metro Jaya menjerat para tersangka dengan jeratan pasal lebih berat.

Mario Dandy dijerat dengan Pasal 355 ayat (1) KUHP subsider Pasal 354 ayat (1) KUHP lebih subsider Pasal 353 ayat (2) KUHP lebih subsider Pasal 351 ayat (2) KUHP dan atau Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Perlindungan Anak. Ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.

Shane Lukas Routa Pangondian Lumbantoruan dijerat Pasal 355 ayat (1) juncto Pasal 56 KUHP subsider Pasal 354 ayat (1) juncto Pasal 56 KUHP lebih subsider Pasal 353 ayat (2) KUHP juncto Pasal 56 KUHP lebih subsider Pasal 351 ayat (2) juncto Pasal 56 KUHP dan atau Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Perlindungan Anak.

Sementara, AGH dijerat dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Perlindungan Anak dan atau Pasal 355 ayat (1) KUHP juncto Pasal 56 KUHP subsider 354 ayat (1) KUHP juncto Pasal 56 KUHP lebih subsider Pasal 353 ayat (2) juncto Pasal 56 KUHP lebih subsider Pasal 351 ayat (2) juncto Pasal 56 KUHP.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif