News
Rabu, 28 September 2011 - 16:31 WIB

Soal denda parkir di New York, Indonesia baru mau bayar jika sudah ada kesepakatan

Redaksi Solopos.com  /  R. Bambang Aris Sasangka  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Hasan Kleib (indonesiamission-ny.org)

New York (Solopos.com) – Perwakilan Tetap RI untuk PBB di New York belum berniat membayar tunggakan tilang atau denda parkir yang dipersoalkan Pemerintah Kota New York. Hal ini lantaran belum ada kesepakatan soal kurun waktu denda tersebut.

Gedung Perwakilan Tetap RI untuk PBB di New York (indonesiamission-ny.org)

Advertisement

Wakil Tetap RI, Hasan Kleib, mengatakan pihaknya maupun perutusan anggota-anggota PBB serta konsul jenderal asing lainnya di Kota New York pasti akan membayar tunggakan jika sudah ada kesepakatan. “Tidak berarti bahwa PTRI New York tidak akan mematuhi peraturan,” katanya. Menurut dia, ini memang isu yang sudah bertahun-tahun dan belum diputuskan di Host Country Committee, atau United Nations Committee on Relations with the Host Country. Ini adalah forum negara-negara anggota PBB dengan AS, yang merupakan negara tuan rumah Markas Besar PBB. Di forum ini biasanya dibahas berbagai isu terkait dengan fasilitas diplomatik dan fasilitas lainnya yang diberikan kepada perutusan tetap PBB serta konsulat jenderal asing di Kota New York.

Menurut Hasan, dalam setiap pertemuan lembaga itu anggota-anggota PBB selalu meminta pemerintah AS selaku tuan rumah Markas Besar PBB menyediakan lahan parkir yang memadai dan fasilitas lainnya seperti yang diatur dalam Convention on the Privilliges and Immuties of the UN and the Headquarters Agreement.

Advertisement

Menurut Hasan, dalam setiap pertemuan lembaga itu anggota-anggota PBB selalu meminta pemerintah AS selaku tuan rumah Markas Besar PBB menyediakan lahan parkir yang memadai dan fasilitas lainnya seperti yang diatur dalam Convention on the Privilliges and Immuties of the UN and the Headquarters Agreement.

Seperti yang sebelumnya ramai diberitakan, pemerintah New York mengungkapkan bahwa diplomat-diplomat asing menunggak pembayaran denda parkir total sekitar 17 juta dolar AS, termasuk diplomat Indonesia yang tercatat menunggak US$725.000 dolar. Untuk urusan ini Indonesia menjadi penunggak ketiga terbesar setelah Mesir (US$1,9 juta ) dan Nigeria (US$1 juta). Tilang parkir itu dikeluarkan pihak berwenang Kota New York bagi kendaraan-kendaraan yang parkir atau berhenti tidak pada tempatnya yang memiliki tanda larangan, menutup hidran air ataupun kendaraan yang melanggar peraturan pada musim salju –saat bahu-bahu jalan tidak boleh dipakai parkir karena akan menutup ruang gerak truk-truk pengeruk salju.

Hasan mengatakan seharusnya tagihan bagi Indonesia itu tidak mencapai US$725.000 seperti yang disebutkan dalam pemberitaan media, karena angka tersebut merupakan jumlah tunggakan yang dihitung sejak tahun 1970-an. Ia memaparkan jika dihitung dari adanya periode pemotongan –yaitu pasca 19 November 2002, tunggakan Indonesia yang tercatat di Office of Foreign Missions (OFM) – Dewan Kota New York adalah US$21.668,94. Rupanya, kata Hasan, pemerintah setempat menghitung tunggakan denda itu mundur sampai 2002, 1990 bahkan dihitung sampai 1970.

Advertisement

“Sementara ini kan tidak ada peraturan yang jelas sejak tahun 1970. Tahun 2002 baru ada peraturan baru dalam konteks Pemerintah atau Dewan Kota New York mencoba mengakomodasikan masalah parkir untuk diplomat,” ujarnya. Pihak berwenang AS pada 19 November tahun 2002 mengeluarkan peraturan baru menyangkut masalah parkir bagi para diplomat, yang sampai sekarang masih dianggap sebagai masalah residual (sisa masa lalu).

Berkaitan dengan itu, para anggota PBB meminta AS memberikan pemotongan periode, yang berarti tunggakan yang harus dibayar para diplomat asing adalah denda-denda parkir yang dikeluarkan setelah 19 November 2002 –bukan lagi denda yang dikeluarkan sejak tahun 1970-an. “Karena Pemerintah Amerika, khususnya Kota New York tidak memadai memberikan lahan parkir, anggota-anggota PBB dalam Host Country Committee meminta adanya pemutihan terhadap denda parkir sebelum berlakunya peraturan tanggal 2002,” tutur Hasan. “Denda yang mulai 19 November 2002 ke depan, negara-negara anggota PBB kemungkinan akan siap untuk membayar), asal keterkaitannya dihapus dulu. Ini masih terus dibahas,” tambahnya.

Belum ditagih
Dubes Hasan mengatakan pihaknya maupun kantor-kantor perutusan anggota PBB serta konsulat jenderal asing di Kota New York belum pernah menerima surat tagihan tentang tunggakan tilang parkir. “(Yang kami terima) hanya salinan dari OFM soal nomor-nomor kendaraan yang menurut Department of Finance terkena tilang. Tapi tidak ada tagihan. Hanya pemberitahuan,” katanya.

Advertisement

Kendati belum ada peraturan yang jelas maupun kesepakatan antara Pemerintah AS, Dewan Kota New York dan negara-negara anggota PBB tentang masalah parkir, dia mengatakan PTRI New York saat memperpanjang surat kendaraan kerap membayar tilang terhadap kendaraan Indonesia. “Pernah teman-teman pengemudi kendaraan dinas kita mendapat tilang. Ketika akan memperpanjang surat kendaraan, ada imbauan dari OFM bahwa beberapa bulan atau tahun lalu ada beberapa yang harus dibayar. Kita biasanya membayar yang baru-baru, tahun-tahun terakhir. Itupun jumlahnya tidak pernah sampai US$1.000,” ujarnya.

Pengemudi-pengemudi PTRI yang pernah terkena tilang, cerita Hasan, pada umumnya mengalaminya ketika sedang berdinas dan kesulitan mencari parkir. “Misalnya sedang menyampaikan dokumen berupa surat penting yang harus dikirimkan ke salah satu perutusan negara. Pas turun, hanya buka pintu, menyerahkan dokumen, ketika kembali ke mobil sudah ada surat tilang karena kebetulan ada polisi yang lewat,” tuturnya.

Kesulitan parkir selain dihadapi oleh para warga yang tinggal di wilayah Manhattan –pusat Kota New York yang padat dengan gedung-gedung pencakar langit namun minim lahan parkir– juga dihadapi setiap hari oleh para diplomat Indonesia, yang tinggal di wilayah-wilayah di luar Manhattan. “Untuk datang ke kantor, tidak jarang kendaraan mereka harus keliling beberapa blok tiga atau empat kali untuk mencari tempat parkir,” kata Hasan.

Advertisement

Adapun kendaraan dinas milik PTRI yang berjumlah 15 unit, empat belas di antaranya harus diparkir di lahan-lahan swasta karena garasi milik PTRI hanya bisa menampung satu kendaraan. “Setiap bulan untuk 1 mobil dinas, kita membayar sewa parkir sebesar US$300-400,” ungkapnya.

JIBI/SOLOPOS/Ant

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif