Redaksi Solopos.com / R. Bambang Aris Sasangka | SOLOPOS.com
Melalui pengumuman No.11/ PENG/ UN7/2013 tentang Registrasi Administratif Calon Mahasiswa Baru Universitas Diponegoro, Rektor Sudharto P. Hadi menjelaskan proses pengajukan UKT bagi mahasiswa baru yang kurang mampu secara ekonomi.
Pertama, mahasiswa wajib menyerahkan data yang diperlukan kepada Lembaga Pengembangan dan Penjaminan Mutu Pendidikan (LP2MP) untuk digunakan sebagai dasar dalam menentukan besaran UKT.
Kedua, data tersebut harus melampirkan surat keterangan penghasilan total/ slip gaji penanggung biaya pendidikan bagi yang bekerja di sektor formal (instansi pemerintah atau swasta).
Adapun bagi penanggung biaya yang bekerja di sektor informal/ usaha sendiri wajib menyertakan surat keterangan penghasilan dari RT/RW yang diketahui oleh lurah/kepala desa.
Selain itu, pemohon juga wajib menyertakan NPWP, atau SPT PPh tahun terakhir, foto kopi rekening listrik, foto kopi rekening telepon, dan foto kopi rekening air masing-masing 3 bulan terakhir, surat pemberitahuan PBB, fotokopi kartu Keluarga, dan foto kopi KTP orang tua/ wali.