News
Senin, 9 November 2020 - 04:20 WIB

Skema Penyaluran BOS Madrasah Swasta Diubah

Fitri Sartina Dewi  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi siswa atau santriwati madrasah. (Antara-Ujang Zaelani)

Solopos.com, JAKARTA — Kementerian Agama berencana mengubah skema penyaluran Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk madrasah swasta. Perubahan akan dilaksanakan mulai tahun anggaran 2021 mendatang.

Selama ini, proses penyaluran BOS madrasah swasta didistribusikan melalui Kanwil Kemenag Provinsi atau Kankemenag Kab/Kota. Pada tahun depan, skema tersebut akan diubah. “Mulai tahun 2021, kami akan ubah skema. Penyaluran BOS madrasah swasta akan dilakukan secara terpusat. Untuk BOP Raudlatul Athfal dan BOS madrasah negeri, tetap melalui satuan kerja masing-masing,” kata Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah Ahmad Umar di Jakarta, Minggu (8/11/2020).

Advertisement

Lebih Mudah Temukan Jodoh Seiman dengan Platform Kencan Online

Menurutnya, alasan perubahan skema ini salah satunya agar proses realokasi anggaran BOS madrasah swasta lintas Kankemenag bahkan Kanwil bisa lebih fleksibel. Pasalnya, anggaran BOS madrasah swasta disusun berdasarkan data perencanaan tahun sebelumnya.

Data tersebut belum mencakup peserta didik baru yang diterima madrasah pada tahun berjalan. “Akibatnya, kadang ada daerah yang alokasi anggaran BOS bagi siswa baru madrasah swasta lebih banyak dari jumlah siswa baru yang diterima, sehingga alokasi anggarannya berlebih atau surplus,” jelasnya.

Advertisement

Alokasi Anggaran Kurang

Sementara di daerah lain, imbuhnya, siswa baru yang diterima jauh lebih banyak dari alokasi anggaran BOS yang tersedia sehingga menyebabkan kekurangan. “Kondisi ini akan lebih mudah proses realokasinya jika dilakukan secara terpusat,” ujarnya.

Umar menambahkan, Kemenag telah menerapkan Sistem e-RKAM (Rencana Kerja dan Anggaran Madrasah berbasis Elektronik) pada 2021. Penerapan e-RKAM ini menjadi bagian dari implementasi Proyek Reformasi Kualitas Pendidikan Madrasah atau Realizing Education’s Promise – Madrasah Education Quality Reform (REP-MEQR) yang akan berlangsung selama lima tahun, dari 2020 hingga 2024.Di

Bila Ingin Bahagia, Jangan Permasalahkan Hal Ini dalam Memilih Pasangan

Advertisement

Dia menjelaskan e-RKAM dikembangkan untuk menjawab tantangan dan kebutuhan masa kini dan  mendorong tata kelola pendidikan yang efektif dan efisien, serta transparan dan akuntabel.

“Sebagai bagian dari program REP-MEQR, Pak Dirjen juga sudah mencanangkan pengembangan EMIS sehingga tahun depan diharapkan datanya sudah real time. Ini akan memudahkan dalam penyaluran dana BOS,” ungkapnya.

KLIK dan LIKE untuk lebih banyak berita Solopos

Advertisement
Kata Kunci : Kemenag Bos Madrasah
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif