News
Selasa, 10 Oktober 2017 - 23:30 WIB

Skandal Transfer Rp18,9 Triliun WNI, Dirjen Pajak Sudah Bisa Dapat Data

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi kantor Standard Chartered Bank di Hong Kong. (JIBI/Solopos/Reuters/Bobby Yip)

Dirjen Pajak sudah bisa mendapatkan data WNI yang terlibat skandal transfer Rp18,9 triliun dari Guernsey ke Singapura.

Solopos.com, JAKARTA — Ditjen Pajak berkoordinasi dengan negara-negara yang telah berkomitmen dalam implementasi automatic exchange of information (AEoI) terkait skandal transfer dana jumbo dari Guernsey ke Singapura via Standard Chartered Plc.

Advertisement

Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi mengatakan beberapa waktu lalu dia bertemu dengan dirjen pajak dari berbagai negara di Oslo, Norwegia. Forum itu membicarakan situasi perpajakan terkini, termasuk salah satunya adalah skandal transfer dana tersebut.

“Saya baru pulang dari Oslo, bertemu dengan negara-negara yang sepakat AEoI, salah satu yang dibahas ini,” kata Ken di Jakarta, Senin (9/10/2017) malam.

Adapun tahun depan, pemerintah akan mengimplementasikan AEoI. Apabila hal ini bisa terealisasi, otoritas pajak bisa memperoleh data secara otomatis soal data keuangan orang Indonesia yang disimpan di luar negeri. “Sekarang pun sebenarnya sudah bisa kami minta by request,” ungkapnya.

Advertisement

Salah satu persiapan yang dilakulan Ditjen Pajak adalah persiapan sistem teknologi dan informasi. Kesiapan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak dari sisi teknologi dan informasi dalam menghadapi assessment Organisation for Economics Cooperation and Development (OECD) terus dikebut.

Sedangkan persiapan assessment on confendiality and data safeguards atau keharasiaan dan kemanan data terkait implementasi automatic exchange of information dipastikan telah rampung.

Assessment OECD tersebut terkait implementasi automatic exchange of informatiom atau AEoI. Dalam proses serupa tahun lalu, kendati secara umum sudah dinyatakan memenuhi standar OECD, namun lembaga internasional itu mencatat beberapa hal yang masih perlu diperbaiki.

Advertisement

Indonesia masih berada di jajaran negara partially compliant atau patuh sebagian. Sejumlah regulasi perpajakan telah diterbitkan pemerintah supaya implementasi AEoI bisa diterapkan tahun depan. Teranyar Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No. 1/2017 tentang akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif