News
Kamis, 12 April 2012 - 06:15 WIB

SKANDAL SEKS KERATON: Polres Karanganyar Selidiki Keterlibatan Petinggi Keraton Solo

Redaksi Solopos.com  /  R. Bambang Aris Sasangka  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

ilustrasi

Advertisement

KARANGANYAR – Kasatreskrim Polres Karanganyar AKP Djoko Satriyo Utomo mewakili Kapolres AKBP Nazirwan Adjie Wibowo mengatakan akan menelusuri dugaan keterlibatan petinggi Keraton dalam kasus perdagangan manusia atau human trafficking melalui penggunaan dua gadis di bawah umur untuk berhubungan seksual. Pihaknya mengaku menerima laporan dari pengacara terdakwa yang menyebut pembeli gadis belia adalah orang penting di Keraton.

“Sekarang masih kami telusuri laporan itu. Kami tidak ingin gegabah, ada prosesnya. Kami kan harus kumpulkan bukti-bukti dulu. Kalau hanya bilang itu yang pakai si A, tapi tidak ada bukti kan tidak bisa,” ujarnya.

Selama ini, tutur Kasatreskrim, korban maupun muncikari hanya menyebut ciri-ciri pembeli. Selain itu hanya menyebut ciri fisik mobil yang digunakan yakni Grand Livina warna oranye. “Nah ini yang akan kami telusuri. Apakah mobil ini sudah berpindah tangan atau belum,” ujarnya.

Advertisement

Pengacara terdakwa, Prihananto, ketika dihubungi Espos mengatakan sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan akan dilaksanakan Senin mendatang. Ketika ditanya mengenai dugaan keterlibatan petinggi Keraton dalam kasus tersebut, dia buru-buru menutup telepon. “Maaf saya sedang ada pertemuan dengan sesepuh-sesepuh. Ini saya matikan,” ujarnya.

Ketika ditangkap jajaran Polres Karanganyar, akhir tahun lalu. Dari tangan Kristin, polisi menyita tiga ponsel, satu sepeda motor Suzuki Satria dengan pelat nomor AD 6241 GU dan uang Rp750.000.

Dalam menjalankan praktik itu, Kristin hanya berkomunikasi dengan pemesan ABG via ponsel. Pertemuan baru dilakukan ketika sudah ada kesepakatan harga. Setelah itu, dia mengantarkan korban kepada lelaki yang sudah menunggu di hotel. Kristin dijerat pasal berlapis yakni Pasal 81 ayat (2) dan Pasal 88 UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 287 KUHP.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif