News
Senin, 30 April 2012 - 11:26 WIB

SKANDAL SEKS KERATON: KPAI Desak PB XIII Hangabehi Dihadirkan di Persidangan

Redaksi Solopos.com  /  R. Bambang Aris Sasangka  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - PB XIII Hangabehi (JIBI/SOLOPOS/dok)

PB XIII Hangabehi (JIBI/SOLOPOS/dok)

KARANGANYAR – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) segera mengirim surat yang berisi permintaan klarifikasi kepada Pengadilan Negeri (PN) Karanganyar terkait kasus child trafficking atau perdagangan anak. KPAI mendesak agar pengguna dua gadis gadis di bawah umur dihadirkan dalam persidangan dan diproses secara hukum.
Advertisement

Ketua KPAI, Maria Ulfah Anshor, mengatakan sesuai UU Perlindungan Anak, pengguna dua gadis di bawah umur masing-masing F, 16, dan A, 14 bisa diseret ke meja hijau. Pihaknya mendesak PN Karanganyar agar menghadirkan pengguna dalam persidangan. “Secepatnya surat akan kami kirim ke PN Karanganyar. Logikanya penjual dan pembeli bisa diproses secara hukum. Kenapa pembeli tidak bisa diproses secara hukum, ini menjadi pertanyaan,” katanya.

Menurutnya, pihaknya mengetahui adanya kasus yang melibatkan Raja Keraton Kasunanan Surakarta Paku Buwono (PB) XIII Hangabehi dari media cetak di Solo. Namun, selama ini, pihaknya belum menerima laporan dari korban terkait kasus tersebut.

Pihaknya meminta agar para korban melapor ke KPAI agar bisa ditindaklanjuti. Kendati demikian, pihaknya tetap akan mendesak PN Karanganyar agar memroses Sinuhun karena melanggar UU Perlindungan Anak. “Memang belum ada laporan dari para korban yang kami terima. Namun tetap saja pengguna bisa diproses secara hukum karena sudah masuk delik pidana,” jelasnya.

Advertisement

Dikatakannya, kasus serupa sering terjadi di Indonesia dan seluruh penggunanya terjerat hukum. Pihaknya juga akan melindungi para korban karena usianya masih di bawah umur. “Tidak ada keistimewaan di dalam hukum, semua setara termasuk Presiden.”

Ketua Pengadilan Negeri (PN) Karanganyar, Winarno menyatakan pihaknya memang belum menerima surat dari KPAI terkait kasus perlindungan anak. Kendati demikian pihaknya akan merespon langkah KPAI yang mendesak menghadirkan Sinuhun dalam persidangan.

Winarno menjelaskan kewenangan untuk menghadirkan Sinuhun berada pada majelis hakim yang memimpin persidangan. Apabila pihak kepolisian ingin melakukan pemeriksaan tambahan kepada terdakwa, Kristin Rahayu juga harus meminta izin majelis hakim. “Kami belum menerima laporan dari KPAI. Sesuai KUHAP, kewenangan ada di majelis hakim karena mereka yang memimpin persidangan,” tambahnya.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif