JOGJA–Peretas situs Polri dengan alamat www.polri.go.id, menyoroti perihal hukuman yang diberikan kepada hacker yang mencapai 6 tahun, sedangkan untuk pencuri sendal 3 tahun, koruptor 2 tahun dan hukuman untuk anak menteri hanya 1 tahun.
Hingga berita ini diturunkan situs Polri tersebut belum bisa di akses.Menurut seorang pemerhati IT, Nanang, situs ini kemungkinan diserang DDOS = Distributed denial of service sehingga menjadikan situs Polti.go.id down alias tak bisa di akses sampai sekarang.
Kemudian subdomain dari situs Polri tersebut yaitu www.divkum.polri.go.id mengalami perubahan tampilan wajah…Dalam situs itu terdengar isi sadapan rekaman dalam kasus yang disediki olek KPK beberapa tahun yang lalu.
Kemudian terdengar ucapan yang menyatakan kecintaannya kepada penegak hukum yang jujur yang menjunjung tinggi implementasi di Republik ini.