News
Selasa, 23 Oktober 2018 - 02:00 WIB

Siswi SMA Pembuang Bayi di Bandara Terancam 12 Tahun Penjara

Redaksi Solopos.com  /  Rini Yustiningsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, BALIKPAPAN — Siswi SMA yang membuang bayi di toilet Bandara Sepinggan, Balikpapan terancam hukuman 12 tahun penjara. Aksi ND, 18, yang meninggalkan bayi yang dilahirkan di dalam closet toilet A2 kedatangan Bandara Sepinggan, Balikpapan awalnya tidak diketahui kedua orangtuanya.

Wanita berjilbab dengan pakaian gamis longgar tidak kelihatan sedang mengandung besar.

Advertisement

Hal ini disampaikan Kaset Reskrim Balikpapan AKP Makhfud Hidayat. “Orangtuanya mengaku tidak tahu kalau dia hamil dan melahirkan,” ujarnya, seusai pemeriksaan orangtua laki-laki Sabtu (20/10/2018)  di Polres Balikpapan sebagaimana dikutip Okezone.com.

Sejauh ini, kepolisian belum melakukan pemeriksaan di Polres karena pelaku masih menjalani perawatan di Rumah Sakit Bhayangkara, Balikpapan. Pihak dokter, katanya, sudah membenarkan ND memang baru melahirkan. Atas tindakan ini, ND diancam hukuman 12 tahun penjara.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 306 KUHP Ayat (2) jo Pasal 307 KUHP tentang membuang anak di bawah sembilan tahun dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara, ditambah subsider 1/3 karena yang melakukan pembunuhan ibu kandungannya. Jadi, total ancaman hukumannya 12 tahun penjara,” jelasnya.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif