News
Kamis, 12 Juni 2014 - 17:40 WIB

SISWI DITEMUKAN TERBAKAR : MA Vonis Mati Dua Pembunuh Pelajar di Sleman

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Harian Jogja/Reuters)

Harianjogja.com, SLEMAN – Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman dengan memberikan vonis mati kepada dua terpidana kasus pembunuhan dan pemerkosaan salahsatu pelajar SMK YPKK Maguwoharjo, Depok, Sleman.

Kedua terpidana adalah Hardani, 54, anggota Polsek Kalasan yang berpangkat Briptu. Serta Choiril Anwar, 45, warga Selomartani, Kalasan, Sleman.

Advertisement

Bersama empat terpidana lain, keduanya terlibat kasus pembunuhan dan pemerkosaan terhadap Ria Puspita Restanti pelajar SMK YPKK Maguwoharjo, Sleman pada April 2013 silam. Jasad korban ditemukan di bulak Kringinan, Selomartani, Kalasan dalam keadaan usai dibakar para terpidana.

Dalam sidang vonis, PN Sleman menjatuhkan hukuman seumur hidup pada tiga terpidana. Kejari Sleman pun mengajukan kasasi ke MA kepada tiga terpidana yang dinilai paling berperan. Satu diantaranya yakni Yunas Revalusi Anwar yang juga anak dari terpidana Choiril Anwar, kini putusannya belum turun dari MA.

Vonis mati Hardani dan Chairil Anwar tertuang dalam salinan petikan MA yang telah diterima Kejari Sleman. Berdasarkan salinan putusan nomor 400/K/Pid/2014, Hardani divonis mati oleh MA dengan ketua majelis hakim, Artidjo Alkostar. Sedangkan vonis mati kepada Choiril Anwar diberikan MA melalui putusan nomor 454/K/Pid.Sus/2014 dengan ketua majelis hakim Sri Murwahyuni.

Advertisement

Keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan turut melakukan persetubuhan pada wanita diluar perkawinan dan dalam keadaan tak berdaya. Serta menganjurkan pembunuhan berencana dan menghilangkan mayat untuk menyembunyikan kematian.

Kasi Pidana Umum Kejari Sleman Chandra Eka menjelaskan sesuai salinan yang diterima, vonis mati kepada Hardani dijatuhkan MA pada April 2014, sedangkan Chairil Anwar pada pertengahan Mei 2014.

“Ada tiga terpidana yang divonis seumur hidup oleh PN Sleman, kami ajukan kasasi, tapi untuk Yunas putusannya belum turun dari MA,” terangnya, Kamis (12/6/2014).

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif