News
Rabu, 11 Januari 2023 - 18:18 WIB

Sistem Pemilu Tertutup: Kalah Suara di DPR, PDIP Sebut 8 Fraksi hanya Hore-Hore

Abu Nadzib  /  Surya Dua Artha Simanjuntak  /  Abu Nadzib  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ketua Bidang Pemenangan Pemilu DPP PDIP Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul, Rabu (22/6/2022). ANTARA/HO-Wisnu Adhi/pri.

Solopos.com, JAKARTA — PDIP sendirian mengusung sistem proporsional tertutup pada Pemilu 2024 setelah delapan fraksi lainnya di DPR sepakat menolak.

Menanggapi penolakan delapan fraksi di DPR, Ketua DPP PDIP Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul mengatakan, dalam demokrasi memang hal yang wajar jika ada perbedaan pendapat antarparpol.

Advertisement

Bambang Pacul menyebut keputusan DPR yang menolak sistem pemilu proporsional tertutup hanyalah hore-hore alias hanya untuk memeriahkan suasana.

Dia menegaskan keputusan soal perkara sistem pemilu ada di tangan Mahkamah Konstitusi (MK).

Advertisement

Dia menegaskan keputusan soal perkara sistem pemilu ada di tangan Mahkamah Konstitusi (MK).

“Soal penolakan mangga [silakan]. Pengambil keputusan adalah di sembilan hakim MK. Kalau ini saja [sikap penolakan 8 parpol] hanya untuk hore-hore saja,” ujar Pacul saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (11/1/2023).

Dia mengatakan, PDIP tak punya hak melarang parpol lain untuk menyatakan pendapatnya.

Advertisement

Sebagai informasi, saat ini MK sedang mendalami perkara nomor 114/PUU-XX/2022 terkait sistem pemilu.

Wakil Ketua Umum Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia Tandjung menyayangkan istilah hore-hore yang dilontarkan Bambang Pacul.

Seharusnya, kata dia, PDIP menghargai sikap delapan parpol yang berbeda pendapat. Dia menegaskan, pernyataan sikap mereka bukan main-main.

Advertisement

“Ini bukan pertemuan hore-hore ya. Ini serius karena ini kita bicara tentang soal kepentingan kemajuan bangsa Indonesia dalam konteks demokrasi,” ungkap Doli saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (11/1/2023).

Sebagai informasi, delapan partai politik yang menolak penerapan sistem pemilu tertutup adalah Partai Golkar, Partai Gerindra, Partai NasDem, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Demokrat, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Amanat Nasional (PAN), dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Artinya, hanya PDIP yang setuju sistem proporsional tertutup.

Sistem Tertutup

Sistem pemilu proporsional tertutup merupakan salah satu jenis sistem pemilu proporsional.

Advertisement

Sistem pemilu proporsional yaitu sistem pemilihan dengan jumlah penduduk berimbang dengan jumlah kursi DPR di daerah pemilihan (dapil).

Sistem ini pernah diterapkan antara lain di Indonesia dan Swiss.

Pada sistem pemilu proporsional tertutup, kursi wakil rakyat akan diberikan pada para calon berdasarkan nomor urut.

Berbeda dengan sistem pemilu proporsional tertutup, sistem pemilu proporsional terbuka adalah sistem pemilu dengan pemilih dapat mencoblos nama atau foto kandidat langsung yang dicantumkan di surat suara.

Pada sistem pemilu proporsional terbuka, partai politik menyediakan daftar kandidat wakil rakyat untuk dimasukkan ke surat suara.

Kandidat yang meraih suara terbanyak lalu terpilih sebagai wakil rakyat.

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul “Sidang MK, DPR Sepakat Tolak Sistem Pemilu Tertutup”

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif