News
Kamis, 28 Desember 2023 - 19:24 WIB

Siskaeee & 10 Bintang Film Porno di Jaksel Ditetapkan jadi Tersangka

Newswire  /  Chelin Indra Sushmita  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Siskaee. (Tangkapan layar YouTube Virza Valaza)

Solopos.com, JAKARTA — Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, menyatakan Fransisca Candra Novitasari alias Siskaeee bersama 10 bintang film porno yang diproduksi di Jakarta Selatan telah berstatus tersangka.

“Dari hasil gelar perkara, dari fakta penyidikan maupun alat bukti yang didapatkan oleh penyidik selama proses penyidikan, didapatkan fakta bahwa cukup bukti untuk meningkatkan status 11 orang saksi menjadi tersangka,” katanya saat ditemui di Polda Metro Jaya, Kamis (28/12/2023).

Advertisement

Ade Safri menjelaskan, 11 tersangka tersebut terdiri dari dua orang dari talent pria dan sembilan orang dari talent wanita.

Dia memerinci, 11 tersangka tersebut yakni Siskaeee alias S, Anisa Tasya Amelia alias Meli 3GP, Virly Virginia alias VV, Putri Lestari alias Jessica, NL alias Caca Novita (CN), Zafira Sun alias ZS, Arella Bellus alias AB, MS, dan SNA.

Advertisement

Dia memerinci, 11 tersangka tersebut yakni Siskaeee alias S, Anisa Tasya Amelia alias Meli 3GP, Virly Virginia alias VV, Putri Lestari alias Jessica, NL alias Caca Novita (CN), Zafira Sun alias ZS, Arella Bellus alias AB, MS, dan SNA.

“Kemudian inisial talent pria yaitu saudara BP dan AFL,” katanya.

Ade Safri melanjutkan pihaknya juga telah mengirimkan berkas penetapan tersangka tersebut ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Advertisement

“Untuk selanjutnya penyidik akan melakukan pemanggilan untuk pemeriksaan terhadap tersangka yang akan dilakukan pada 8 Januari 2024,” ucapnya sebagaimana dilansir Antara.

Sebelumnya Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya (Dirreskrimsus PMJ) Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menyebut para bintang dalam kasus rumah produksi film porno di Jakarta Selatan berpotensi menjadi tersangka.

“Sangat bisa (menjadi tersangka),” kata Ade di Jakarta, Kamis (14/9/2023).

Advertisement

Dengan demikian, Ade membenarkan terkait adanya kemungkinan tersangka baru dalam kasus tersebut.

“Ada kemungkinan itu, terkait pasal 8 UU No 44 tahun 2008 tentang Pornografi,” kata Ade.

Menurut UU No 44 Tahun 2008 Pasal 8 menjelaskan, “Setiap orang dilarang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi.”

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif