News
Kamis, 9 Agustus 2018 - 14:59 WIB

Sinyal Cawapres, Mahfud MD Urus Surat Syarat Jadi Pejabat Negara

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

<p><strong>Solopos.com,&nbsp;SLEMAN</strong> — Kabar penunjukan Mahfud MD sebagai <a href="http://news.solopos.com/read/20180808/496/932933/yenny-wahid-keluarga-gus-dur-terima-mahfud-md-cawapres-jokowi" target="_blank" rel="noopener">calon wakil presiden (cawapres) pendamping Joko Widodo (Jokowi)</a> makin berembus kencang. Salah satu tandanya, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu bahkan telah mengurus surat di Pengadilan Negeri (PN) Sleman untuk syarat mendaftar sebagai pejabat negara.</p><p>Humas Pengadilan Negeri (PN) Sleman, Ali Sobirin, mengatakan surat permohonan surat keterangan tidak pernah sebagai pidana itu diajukan oleh Mahfud MD pada pada Rabu (8/8/2018). Pada hari itu juga, surat tersebut telah ditandatangani oleh Ketua PN Sleman Erma Suharti dan diberikan kepada pemohonnya.</p><p>Dalam surat yang memiliki nomor registrasi 1030/SK/HK/08/2018/PNSmn itu menerangkan bahwa <a href="http://news.solopos.com/read/20180808/496/932854/maruarar-sirait-ungkap-ciri-cawapres-jokowi-mahfud-md" target="_blank" rel="noopener">Mahfud MD</a> tidak pernah terlibat pidana. "Berdasarkan register pengadilan hingga saat dikeluarkan surat keterangan ini bahwa yang bersangkutan tidak sedang menjalani hukuman pindana penjara dan tidak pernah dijatuhi hukuman pidana berdasarkan putusan pengadilan," kata dia, Kamis (9/9/2018).</p><p>Ali menjelaskan <a href="http://news.solopos.com/read/20180804/496/932019/pbnu-pertanyakan-kiprah-mahfud-md-di-nu" target="_blank" rel="noopener">Mahfud MD</a> yang kelahiran Sampang, Madura, itu mengajukan surat tersebut karena akan memakainya sebagai dokumen syarat calon pejabat negara. Namun demikian, dalam permohonan tersebut tidak disebutkan secara spesifik posisi jabatan negara tersebut.</p><p>"Berdasarkan keterangan pemohon, surat keterangan ini diajukan dan dimohonkan untuk dipergunakan sebagai persyaratan pencalonan sebagai pejabat negara," ujarnya.&nbsp;</p>

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif