News
Jumat, 2 Desember 2011 - 16:31 WIB

Simpan Miras, pemilik kafe Gede ditangkap

Redaksi Solopos.com  /  Tutut Indrawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

MIRAS--Polsek Toroh mendapati Miras di Kafe ‘Gede’ yang dikenal dengan nama Kafe Gedek di Dusun Mojolegi, Desa Bandungharjo, Kecamatan Toroh, Grobogan dalam operasi Pekat (penyakit masyarakat) yang digelar Kamis (1/12/2011). (JIBI/SOLOPOS/Arif Fajar S)

Grobogan (Solopos.com)–Pemilik kafe Gede atau dikenal dengan kafe gedek di Dusun Mojolegi, Desa Bandungharjo, Kecamatan Toroh,  Joko Wahono, 49, ditangkap polisi setelah kedapatan menyimpan minuman keras (Miras).

Advertisement

“Saat digelar operasi Pekat (penyakit masyarakat) oleh Polsek Toroh, petugas menemukan dua botol Miras merk Vodka dan seperempat arak putih di kafe ‘Gede’ Dusun Mojolegi,” terang Kapolres Grobogan AKPB Y Ragil Heru S SIk didampingi Kapolsek Toroh AKP Sugiyanto SH dan Kanitreskrim Aiptu Bashori, Jumat (2/12/2011).

Operasi Pekat yang ditujukan untuk memberantas penyakit masyarakat seperti peredaran Miras, pelacuran dan perjudian tersebut dipimpin Kapolsek Toroh dan Kanitreskrim, Kamis (1/12/2011) dini hari.

“Ketika petugas tengah melaksanakan Operasi Pekat di Jalan Raya Toroh-Solo tepatnya di Dusun Mojolegi, sekitar pukul 02.30 WIB kami mendapati, Kafe ‘Gede’ masih beroperasi meski pintu ditutup. Padahal sesuai ketentuan jam buka hanya sampai pukul 01.00 WIB,” jelas Kapolres.

Advertisement

Karena masih buka, akhirnya petugas mendatangi kafe tersebut sekaligus memeriksa kemungkinan adanya peredaran Miras. Saat itu, lanjut Kapolres, pemilik kafe mengelak ada peredaran Miras di kafe miliknya.

“Polisi tetap melakukan pemeriksaan seluruh ruangan, ternyata ditemukan Miras jenis Vodka dan Arak Putih. Saat itu juga pemilik kafe kita amankan dan sudah diajukan dalam sidang tindak pidana ringan (Tipiring),” tegas Kapolres.

(rif)

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif