“Ini hasil penyelidikan 1 bulan lalu terhadap salah seorang yang dicurigai mengendalikan dan mengontrol dari LP Salemba berinisial FE,” kata Direktur IV Narkoba Mabes Polri Brgijen Pol Arman Depari di Jakarta, Minggu (20/3/2011)
Arman mengatakan, polisi menyita 40 Kg sabu dan 40.000 Happy Five. Barang haram itu dibungkus plastik dan ditaruh di dalam koper berwarna coklat. “Di lantai dua (ditemukan),” jelasnya.
Bengkel Yamaha tersebut yang digerebek, Sabtu (19/3/2011) dini hari itu beralamat di Jl Lantana Raya, Perumahan Wisma Harapan, Jatiwaringin, Tangerang. Jumlah narkoba tersebut diperkirakan mencapai Rp 14 miliar.
Polisi menahan tiga karyawan bengkel dan satu kurir. Saat ini mereka masih menjalani pemeriksaan di rutan Narkoba Mabes Polri, Cawang, Jakarta.
(dtc/tiw)