Tarif Resmi Pembuatan dan Perpanjangan SIM diposting Divisi Humas Mabes Polri di laman Facebook.
Solopos.com, SOLO – Akun Facebok Divisi Humas Mabes Polri merilis tarif resmi pembuatan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM). Tarif ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2010 yang sudah berlaku.
Dalam PP itu sudah dijelaskan tarif resmi pembuatan dan perpanjangan SIM. Mengacu pada tarif itu, Polri meminta pegendara untuk jangan mau membayar lebih apalagi dengan iming-iming SIM bisa diproses dengan cepat.
Dalam PP tersebut jelas tertulis tarif pembuatan SIM tak lebih Rp 120 ribu. Angka ini jelas sangat berbeda dengan yang dikeluhkan para pemilik kendaraan di Indonesia karena mereka harus membayar lebih, kecuali pembuatan SIM internasional.
Sedangkan biaya untuk perpanjangan pun sama. Tak ada nilai yang mencapai angka Rp 100 ribu. Kecuali pengendara yang memanfaatkan jasa calo.
Berikut tarif resmi pembuatan dan perpanjangan SIM untuk sekali penerbitan: