News
Kamis, 8 Januari 2015 - 11:45 WIB

Simak, Ini Tarif Resmi Pembuatan dan Perpanjangan SIM!

Redaksi Solopos.com  /  Jafar Sodiq Assegaf  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi razia kendaraan bermotor saat Operasi Zebra (JIBI/Harian Jogja/Desi Suryanto)

Tarif Resmi Pembuatan dan Perpanjangan SIM diposting Divisi Humas Mabes Polri di laman Facebook.

Solopos.com, SOLO – Akun Facebok Divisi Humas Mabes Polri merilis tarif resmi pembuatan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM). Tarif ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2010 yang sudah berlaku.

Advertisement

Dalam PP itu sudah dijelaskan tarif resmi pembuatan dan perpanjangan SIM. Mengacu pada tarif itu, Polri meminta pegendara untuk jangan mau membayar lebih apalagi dengan iming-iming SIM bisa diproses dengan cepat.

Dalam PP tersebut jelas tertulis tarif pembuatan SIM tak lebih Rp 120 ribu. Angka ini jelas sangat berbeda dengan yang dikeluhkan para pemilik kendaraan di Indonesia karena mereka harus membayar lebih, kecuali pembuatan SIM internasional.

Sedangkan biaya untuk perpanjangan pun sama. Tak ada nilai yang mencapai angka Rp 100 ribu. Kecuali pengendara yang memanfaatkan jasa calo.

Advertisement

Berikut tarif resmi pembuatan dan perpanjangan SIM untuk sekali penerbitan:

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif