News
Rabu, 5 Juni 2024 - 16:53 WIB

Simak! Ini Syarat Pengajuan Cuti Melahirkan 6 Bulan

Chelin Indra Sushmita  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi ibu setelah melahirkan. (Freepik.com)

Solopos.com, SOLO — Ibu pekerja yang melahirkan bisa mendapat cuti hingga enam bulan lamanya berdasarkan Undang-Undang tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan yang baru saja disahkan DPR.

Pengesahan tersebut dilakukan dalam rapat paripurna DPR ke-19 masa persidangan V tahun sidang 2023-2024 di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat pada Selasa (4/6/2024).

Advertisement

Hak cuti ibu melahirkan itu diatur dalam Pasal 4 ayat (3) UU KIA pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan, yang bunyinya: Selain hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), setiap Ibu yang bekerja berhak mendapatkan:

1. a. cuti melahirkan dengan ketentuan:
1. paling singkat 3 (tiga) bulan pertama; dan
2. paling lama 3 (tiga) bulan berikutnya, jika terdapat kondisi khusus yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter.

Artinya, ibu pekerja bisa mendapatkan cuti melahirkan paling lama enam bulan dengan catatan khusus. Dalam aturan lama atau Pasal 82 ayat (2) UU Ketenagakerjaan, ibu pekerja hanya bisa paling lama cuti bersalin paling lama tiga bulan (1,5 bulan sebelum melahirkan dan 1,5 bulan lagi setelah melahirkan).

Advertisement

Meski demikian, terdapat kondisi khusus sebelum ibu pekerja yang bersalin bisa memperoleh cuti paling lama enam bulan.

Dalam hal ini, ibu pekerja yang akan bersalin otomatis mendapat jatah cuti selama tiga bulan, namun ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi apabila ingin mendapatkan cuti tambahan tiga bulan lagi.

Kondisi dan persyaratan khusus tersebut diatur dalam Pasal 4 ayat (5) UU KIA pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan, yang bunyinya:

Advertisement

Kondisi khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a angka 2 meliputi:
a. Ibu yang mengalami masalah kesehatan, gangguan kesehatan, dan/atau komplikasi pascapersalinan atau keguguran; dan/atau
b. Anak yang dilahirkan mengalami masalah kesehatan, gangguan kesehatan, dan/atau komplikasi. Sementara itu, ibu pekerja yang cuti melahirkan akan mendapatkan upah penuh untuk empat bulan pertama dan 75% upah untuk bulan kelima dan keenam. Aturan tersebut terdapat dalam Pasal 5 ayat (3).

Advertisement
Kata Kunci : Cuti Melahirkan UU KIA
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif