Solopos.com, JAKARTA — Sidang vonis banding Ferdy Sambo cs yang juga berlangsung hari ini memutuskan Putri Candrawathi tetap dihukum 20 tahun penjara. Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menguatkan putusan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait vonis Putri Candrawathi.
Dengan demikian, Putri dihukum 20 tahun penjara. “Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 797/Pid.B/2022/PN JKT.SEL tanggal 13 Februari 2023 yang dimintakan banding tersebut,” kata ketua majelis hakim Ewit Soetriadi PT DKI Jakarta, Rabu (12/3/2023).
Selain itu, Ewit mengatakan bahwa bahwa pihaknya memerintahkan terdakwa tetap dalam tahanan.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) memvonis Putri Candrawathi dengan hukuman 20 tahun penjara dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua atau Brigadir J.
Hal tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis hakim Wahyu Imam Santosa saat persidangan putusan Ferdy Sambo, Senin (13/2/2023).
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, pidana 20 tahun penjara,” ujar Wahyu di PN Jaksel, Senin (13/2/2023). Hukuman ini lebih berat dari tuntutan jaksa yang menuntut Putri Candrawathi untuk menjalani hukuman pidana 8 tahun penjara.
Sebelumnya putusan banding serupa juga diterima Ferdy Sambo. “Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan 796/Pid.B/2022/PN JKT.SEL tertanggal 13 Februari 2023 yang dipintakan banding tersebut,” kata hakim ketua Singgih Budi Prakoso, terkait banding vonis Ferdy Sambo.
Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul “Sidang Vonis Banding, Putri Candrawathi Tetap Dihukum 20 Tahun Penjara”.