News
Senin, 23 Juni 2014 - 17:10 WIB

SIDANG SUAP MK : Ini Kata Airin Setelah Wawan Divonis 5 Tahun

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Airin Rachmi Diany (JIBI/Solopos/Antara/Wahyu Putro A.)

Solopos.com, JAKARTA — Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan akhirnya menjalani sidang putusan yang pertama dari sejumlah kasus yang menjeratnya. Pada sidang itu dia divonis lima tahun penjara atas kasus sengketa Pilkada Lebak dan Pilgub Banten.

Istri Wawan yang juga Wali Kota Tangerang Selatan, Airin Rachmi Diany, berharap dia dan keluarga dapat kuat menerima putusan tersebut.

Advertisement

“Doakan agar kami kuat, agar kami sabar menjalankan ini semua dan mudah-mudahan Allah kasih yang terbaik tentunya,” ujar Airin di PN Tipikor Jakarta, Senin (23/6/2014).

Pada persidangan ini Wawan masih mempertimbangkan untuk mengajukan banding terhadap vonis lima tahun dan denda Rp150 juta yang dikenakan kepadanya. Untuk itu, Airin mengaku akan mendukung setiap keputusan yang akan diambil Wawan.

“Saya selaku istri akan mengerti apa yang diputuskan Bapak nantinya,” kata Airin.

Advertisement

Meski demikian Airin tidak menampik bahwa putusan ini akan berimbas kepada keluarganya. Anaknya yang masih kecil masih memerlukan bimbingan. “Pasti, pasti tentunya [berpengaruh kepada keluarga],” ujarnya.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif