News
Kamis, 14 Agustus 2014 - 11:05 WIB

SIDANG SENGKETA PILPRES : Bantah Soal Intimidasi di Papua, Kapolri Sempat Minta Kapolres Nabire Beri Kesaksian di MK

Redaksi Solopos.com  /  Hijriyah Al Wakhidah  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Jenderal Pol. Sutarman (Dok/JIBI/Solopos/Antara)

Solopos.com, JAKARTA –Saksi kubu Prabowo Hatta dalam kesaksiannya di Mahkamah Konstitusi (MK) Selasa (12/8/2014) lalu, ada yang menyampaikan bahwa saksi pasangan nomor urut satu telah mendapatkan intimidasi saat menjalankan tugas sebagai saksi dalam penyelenggaraan Pilpres di Papua 9 juli lalu.

Namun, Kepolisian Negara Republik Indonesia membantah adanya intimidasi terhadap saksi pasangan calon presiden nomor urut satu saat menjalankan tugasnya dalam Pilpres 2014 di Papua.

Advertisement

Kapolri Jenderal Polisi Sutarman mengatakan dirinya telah mengkroscek kepada jajarannya di Papua terkait tuduhan intimidasi tersebut.

Dia menyampaikan personel Polisi yang ada di lapangan hanya mengamankan dan meluruskan segala kejadian yang ada.

“Jadi ada persoalan KPU di sana dan personel kami, termasuk Kapolres hadir untuk menengahi di sana bukan intimidasi,” papar Sutarman, kepada Bisnis.com, Kamis (14/8/2014).

Advertisement

Oleh karena itu, dia meminta Kapolres Nabire Dogyai hadir di Mahkamah Konstitusi dalam sidang sengketa Pilpres , sehingga dapat menyampaikan apa yang sebenarnya terjadi di lapangan.

Jika hal itu tidak memungkinkan, paling tidak, kata Sutarman, Kapolres bisa memberikan keterangannya melalui video conference.

“Saya minta [hadir]. Kalau Kapolres tidak bisa hadir karena waktunya tinggal sehari lagi bisa melakukan video conference karena MK punya jalur itu,” ujarnya.

Advertisement

Seperti diketahui, hari ini Kapolres Nabire, AKBP Tagor Hutapea, telah memberikan kesaksiannya di MK.

“Ada keterangan saksi pemohon dan termohon menyangkut kepolisian RI di Papua. Majelis merasa perlu mendengar kepolisian di Papua khsusnya kapolres Nabire dan karena itu bagaimana sebenarnya peran kepolisian terkait dengan keterangan yang terungkap sebelumnya di Papua,” terang hakim MK, Hamdan Zoelva, dikutip detik.com.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif