News
Senin, 11 Agustus 2014 - 15:25 WIB

SIDANG SENGKETA PILPRES 2014 : Wah, Orator yang Perintahkan "Culik" Ketua KPU Mantan Terpidana Korupsi

Redaksi Solopos.com  /  Jafar Sodiq Assegaf  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - M Taufik sebagai tersangka tahun 2005 (JIBI/Solopos/Liputan6.com)

Solopos.com, JAKARTA — Ketua DPD Gerindra DKI Jakarta, Muhammad Taufik atau M. Taufik sedang disorot netizen. Berkali-kali tunjukkan orasi yang “galak”, sejumlah pengguna Twitter membagikan riwayat Taufik.

Pemberitaan yang dirilis Liputan6 2005 silam melaporkan Ketua Komisi Pemilihan Umum DKI Jakarta, Muhammad Taufik, resmi ditahan di ruang tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Juni 2005, tepatnya Kamis (9/6/2005). Taufik ditahan setelah menjalani pemeriksaan selama sepuluh jam oleh Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Jakarta. Penahanan ini menyusul ditetapkannya Taufik sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Rp 4,2 miliar di KPU DKI.

Advertisement

Dilansir Detik, Senin (11/8/2014), Taufik ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dan divonis selama 18 bulan pada 27 April 2004 lalu karena merugikan negara sebesar Rp 488 juta saat pengadaan barang dan alat peraga Pemilihan Umum 2004.

Taufik pernah menyampaikan ke publik soal rekam jejaknya yang pernah mendekam di penjara. Tidak ada masalah baginya untuk kembali bekerja. Menurutnya, tidak ada aturan yang melarang anggota KPU yang pernah terjerat pidana untuk kembali bekerja sebagai panitia penyelenggara pemilu.

Advertisement

Taufik pernah menyampaikan ke publik soal rekam jejaknya yang pernah mendekam di penjara. Tidak ada masalah baginya untuk kembali bekerja. Menurutnya, tidak ada aturan yang melarang anggota KPU yang pernah terjerat pidana untuk kembali bekerja sebagai panitia penyelenggara pemilu.

Bahkan dalam penyelenggaraan Pilkada DKI, Taufik justru menjadi ketua pokja kampanye KPU DKI. “Dalam ketentuan undang-undang yang lama, tidak dilarang anggota KPU yang pernah terjerat pidana untuk balik lagi ke KPU. Tapi saya tidak tahu ketentuan dalam UU 22/2007 yang baru. Karena saya pakai UU yang lama,” ujar Taufik saat berbincang dengan Detik, Selasa (21/8/2007) silam.

Muhammad Taufik beralasan dirinya tidak pernah melanggar aturan pemilu sebagaimana yang dituduhkan sejumlah kalangan. Dakwaan yang dituduhkan atas dirinya ketika itu, lanjut Taufik, tidak terkait dengan pelanggaran pemilu, melainkan dakwaan korupsi pengadaan logistik pemilu.

Advertisement

Taufik saat ini juga berhasil terpilih sebagai anggota DPRD DKI periode 2014-2019. Bahkan namanya juga termasuk dalam bursa salah satu calon pimpinan DPRD DKI. Kini nama Taufik kembali populer lewat orasinya itu. Dia mengajak massa menangkap Ketua KPU, Husni Kamil Manik, karena dianggap curang telah mengeluarkan surat edaran membuka kotak suara.

Sayangnya, terkait laporan ini, Taufik masih belum bisa dimintai tanggapannya. Saat ditelepon dan SMS dia tak memberikan respons. Namun sebelumnya saat dikonfirmasi soal ajakan menangkap Ketua KPU karena dinilainya ada kecurangan yang dilakukan.

Bersambung ke Hal. 2: Ini sejumlah kicauan yang muncul di Twitter tentang M. Taufik

Advertisement

Ini sejumlah kicauan yang muncul di microblog twitter hari ini, Senin (11/8/2014);

‘Jadi orang yg mau nangkep komisioner KPU ini trnyata koruptor?” ?@sawungsariti

Advertisement

“#News Ini Sosok Ketua DPD DKI Gerindra Muhammad Taufik Ternyata Koruptor Gan,” @Assadiqulhaq

“Taufik kan koruptor, mau mentupi kebusukannya dg alihkan kasusnya” @IniBang_Is.

“Baru tahu, Ketua DPP Gerindra M Taufik yang mengancam akan menangkap ketua KPU itu mantan koruptor..” @elzataher.

“Ketua DPD gerindara DKI taufik yg perintahkan polisi tangkap ketua KPU ternyata pernah ditangkap kpk th 2005,” @DAMAREZE_102.

“M Taufik pernah ditangkap lantaran korupsi,” kata @rommy1712 yang juga membagikan screenshot berita penangkapan M Taufik 2005 silam.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif