News
Jumat, 15 Agustus 2014 - 09:35 WIB

SIDANG SENGKETA PILPRES 2014 : Kehadiran Yusril Sebagai Saksi Ahli Sempat Ditolak Kubu Jokowi-JK

Redaksi Solopos.com  /  Hijriyah Al Wakhidah  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Yusril Ihza Mahendra (yustisi.com)

Solopos.com, JAKARTA—Jumat (15/8/2014) ini Mahkamah Konstitusi kembali melanjutkan sidang sengketa Pilpres 2014 dengan menghadirkan saksi ahli dari semua pihak, baik pemohon (kubu Prabowo Hatta), termohon (KPU) maupun terkait dalam hal ini kubu Jokowi-JK.

Sidang yang dimulai sekitar pukul 09.00 WIB ini dimulai dengan pengambilan sumpah semua saksi ahli yang bakal memberikan keterangan di hadapan majelis hakim.

Advertisement

Pantauan Solopos.com, melalui siaran langsung yang ditayangkan televisi swasta, Yusril Ihza Mahendra menjadi saksi ahli pertama yang menyampaikan keterangannya. Akan tetapi, tim kuasa hukum tim Jokowi JK sempat melayangkan protes atas kehadiran Yusril Ihza Mahendra sebagai saksi ahli. Mengingat Yusril adalah politikus Partai Bulan Bintang (PBB) yang berada dalam salah satu koalisi. Yusril sebagai saksi dianggap bisa memunculkan konflik kepentingan.

Kendati demikian, sidang yang dipimpin Hamdan Zoelva ini tetap memberikan waktu kepada Yusril Ihza Mahendra untuk memberikan kesaksiannya sebagai ahli. Yusril menyampaikan keterangannya dengan durasi hanya 6 menit.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif