News
Selasa, 7 Februari 2012 - 16:49 WIB

SIDANG ROBBY SUMAMPOUW: Heru S Notonegoro Berikan Bukti Dokumen

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Robby Sumampow (JIBI/SOLOPOS/Dok)

Robby Sumampow (JIBI/SOLOPOS/Dok)

SOLO–Penasehat hukum terdakwa Robby Sumampouw, Heru S Notonegoro, memberikan daftar bukti surat atau dokumen kepada majelis hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Selasa (7/2/2012). Pemberian surat itu bersamaan dengan ketidakhadiran saksi meringankan dari terdakwa yakni Arbijoto, salah satu dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI).

Advertisement

Karena saksi tidak hadir untuk memberikan keterangan, majelis hakim yang diketuai Herman H Hutapea, menunda persidangan satu pekan mendatang atau Selasa (14/2). Sidang berlangsung selama 10 menit.

Ditemui seusai persidangan, Heru memaparkan surat itu diberikan kepada majelis hakim untuk menunjukkan bukti bahwa akta 58/2008 yang dibuat oleh notaris, Ninuk Poernomo adalah tidak bersumber atau tidak mengacu pada berita acara rapat tertanggal 19 Desember 2007. “Pembuatan akta itu mengacu pada keputusan rapat seluruh anggota dan pengurus YBBS yang diselenggarakan pada tanggal 5 dan 12 Februari 2008. Satu hal lagi, pembuatan akta 58/2008 oleh notaris, Ninuk Poernomo adalah bukan hanya kehendak terdakwa tetapi kehendak seluruh organ YBBS,” tegas Heru kepada Solopos.com, di PN Solo.

Dengan beberapa bukti surat maupun dokumen yang diserahkan kepada majelis, dirinya mengharapkan bahwa terdakwa Robby Sumampouw dibebaskan dari jeratan hukum. “Seseorang atau siapapun yang bermaksud memalsukan akta yayasan tentu ada indikasi ingin menguntungkan dirinya sendiri. Selaku pembina YBBS, mana mungkin Pak Robby berbuat seperti itu,” pungkas Heru didampingi tim penasehat terdakwa lainnya.

Advertisement

Seperti diberitakan sebelumnya, sidang lanjutan kasus dugaan pemalsuan akta autentik YBBS menghadirkan pengacara kondang, Otto Cornelis (OC) Kaligis sebagai saksi ahli meringankan dari terdakwa. Dalam keterangan di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Rabu (1/2) lalu, Kaligis mendesak majelis hakim untuk menghadirkan HM Lukminto sebagai saksi di persidangan.

(JIBI/SOLOPOS/Muhammad Khamdi)

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif