News
Selasa, 15 November 2011 - 15:23 WIB

Sidang putusan penyelundup sabu ditunda

Redaksi Solopos.com  /  R. Bambang Aris Sasangka  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Tran Thi Bich Hanh (JIBI/SOLOPOS/dok)

Boyolali (Solopos.com) – Terdakwa penyelundup sabu seberat 1,104 kg asal Vietnam, Tran Thibich Hanh, masih harus bersabar menunggu vonis terhadap dirinya. Sidang dengan agenda pembacaan putusan yang sedianya digelar di Pengadilan Negeri Selasa (15/11/2011), ditunda karena salah satu hakim anggota sakit.

Pembacaan putusan terhadap Hanh ditunda hingga Selasa (22/11/2011) pekan depan. Terdakwa dan penasihan hukum terdakwa menyatakan bisa menerima alasan penundaan ini.

Advertisement

Tran Thi Bich Hanh (JIBI/SOLOPOS/dok)

“Kami mohon maaf persidangan harus ditunda hingga Selasa pekan depan karena salah satu hakim anggota, Syaiful Anam, masih dalam kondisi sakit. Beliau tidak dapat menghadiri persidangan,” ujar hakim ketua persidangan penyelundupan sabu tersebut, Bambang Eka Putra.

Penasehat hukum terdakwa, Joko Mardiyanto, mengatakan bisa memaklumi alasan penundaan sidang. Baginya yang terpenting sidang ditunda bukan lantaran majelis hakim belum selesai membahas putusan untuk Hanh. “Jika hakim anggota sakit, kami bisa maklum dan menghormati penundaan ini,” kata Joko.

Advertisement

Sementara itu, terdakwa terlihat pasrah dengan penundaan sidang. Di awal sidang, hakim sempat menanyakan kondisi perempuan berusia 34 tahun. Hanh yang hadir mengenakan kemeja putih itu mengaku sehat dan siap mengikuti persidangan. Namun ternyata dia harus bersabar hingga sepekan ke depan untuk mengetahui nasibnya. “Ya, vonis baru dibacakan pekan depan. Tapi saya tidak mau bicara apapun tentang hal ini,” kata Hanh dingin ketika ditanya Espos tentang perasaannya terkait putusan yang akan dijatuhkan pekan depan.

Hanh berurusan dengan petugas hukum Indonesia sejak ditangkap di bandara Adi Soemarmo Boyolali pada 19 Juni lalu. Dia terbang ke Ado Soemarmo dari Kuala Lumpur, Malaysia dengan menggunakan pesawat Air Asia. Hanh mengaku tidak tahu menahu bahwa tas hitam yang dibawanya ternyata berisi narkoba.

Meski demikian, Hanh tetap dianggap bersalah dan dijerat dengan pasal berlapis. Dia dituntut hukuman penjara seumur hidup oleh jaksa penuntut umum, Saptanti Lastari. Hanh juga dituntut membayar denda sebanyak Rp 8 miliar atau menggantinya dengan penjara selama satu tahun.

Advertisement

yms

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif