News
Senin, 10 Oktober 2022 - 12:50 WIB

Sidang Perdana Ferdy Sambo Cs akan Dilaksanakan setelah Penetapan Majelis Hakim

Newswire  /  Sri Sumi Handayani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Tersangka pembunuhan Brigradir J, Ferdy Sambo menggunakan rompi tahanan Kejaksaan keluar dari gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) saat pelimpahan berkas di Jakarta, Rabu (5/10). /JIBI/Bisnis-Arief Hermawan P)

Solopos.com, JAKARTA — Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atau PN Jaksel memastikan akan menyiapkan mekanisme peradilan pidana untuk terdakwa Ferdy Sambo Cs sesuai standar operasional prosedur (SOP) mulai dari penunjukan majelis hakim hingga jadwal sidang.

“Jadi, sesuai dengan SOP ketika berkas dilimpahkan tentu kami terima di PTSP bagian kepaniteraan pidana. Nah, kemudian oleh kepaniteraan pidana akan diperiksa kelengkapan berkasnya,” kata Humas PN Jaksel, Djuyamto, kepada wartawan di PN Jakarta Selatan, Senin (10/10/2022).

Advertisement

Setelah berkas dinyatakan lengkap, lanjutnya, berkas perkara diserahkan ke Ketua Pengadilan yang berwenang memeriksa sesuai kewenangan PN. Kemudian, menunjuk majelis hakim yang akan menangani perkara.

“Karena terdiri atas beberapa berkas perkara dan nanti majelis hakim yang telah ditunjuk akan menetapkan hari sidang sesuai kewenangan majelis hakim. Mereka yang akan menetapkan hari sidang tentu sesuai SOP,” tutur Djuyamto.

Advertisement

“Karena terdiri atas beberapa berkas perkara dan nanti majelis hakim yang telah ditunjuk akan menetapkan hari sidang sesuai kewenangan majelis hakim. Mereka yang akan menetapkan hari sidang tentu sesuai SOP,” tutur Djuyamto.

Terkait hari pelaksanaan sidang, katanya, paling lambat dalam tempo tujuh hari setelah pelimpahan sudah ditetapkan.

Baca Juga : Berkas Perkara Ferdy Sambo Cs Dilimpahkan ke PN Jaksel Hari Ini

Advertisement

Djuyamto menekankan hari sidang bisa ditentukan sehari setelah pihaknya menerima pelimpahan berkas terdakwa Ferdy Sambo dan kawan-kawan.

Sementara itu, PN Jakarta Selatan juga sedang menunggu petunjuk tempat pelaksanaan sidang mengingat kasus itu akan mendapat banyak perhatian masyarakat termasuk kalangan media yang meliput persidangan.

Dia mengatakan belum ada perubahan pelaksanaan sidang perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dan obstruction of justice??????? hingga saat ini. Sehingga, ujarnya, sidang akan digelar oleh PN Jakarta Selatan.

Advertisement

Namun, tambahnya, baik kejaksaan maupun pengadilan juga mempertimbangkan faktor lain, berkaca pada persidangan kasus mantan gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang menarik perhatian publik sehingga digelar di ruang Dinas Pertanian.

Baca Juga : Ditahan di Rutan Salemba, Kejagung Sebut Kondisi Putri Candrawathi Sehat

“Kalau ruang sidang sampai hari ini belum ada perubahan. Ya yang ada di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kecuali, nanti ada petunjuk lebih lanjut dari pimpinan maupun dari Mahkamah Agung,” ungkap Djuyamto.

Advertisement

Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, mengatakan pelimpahan berkas perkara terdakwa dan barang bukti kasus pembunuhan berencana Brigadir J dan obstruction of justice harus dilaksanakan Senin.

Menurut Ketut, pelimpahan ke pengadilan hampir sama seperti pelimpahan tahap II dari penyidik ke jaksa penuntut umum (JPU). Hanya saja terdakwa tetap berada di ruang tahanan mereka masing-masing sehingga tidak terjadi pergeseran penempatan tahanan.

“Terdakwa tetap ada di sana [rutan] secara fisik. Tapi secara yuridis itu sudah beralih kewenangan penahanan pada majelis hakim,” ujar Ketut.

Baca Juga : Sudah Dipecat Polri, Ferdy Sambo Masih Dikawal Ketat Brimob di Kejagung

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif