Sidang kasus dugaan penodaan agama dipindahkan ke Semarang.
Solopos.com, SOLO – Terdakwa Andrew Handoko, warga Penumping, Laweyan, Solo, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Solo dalam kasus dugaan penodaan agama, Rabu (4/1/2016). Sidang perdana tersebut mendapatkan pengawalan ketat anggota polisi Polresta Solo dan Polda Jateng.
Pantauan Solopos.com, sidang yang dimulai pukul 09.30 WIB tersebut mendapat pengawalan dari 350 personel Polresta Solo dan Polda Jateng. Terdakwa yang mengenakan baju warna putih lengan panjang dikawal ketat anggota Brimob. Puluhan anggota Front Pembela Islam (FPI) serta ormas Islam lainnya yang datang ke Kantor PN Solo digeledah oleh polisi.
Ketua tim penasihat terdakwa, Badrus Zaman, ikut mendampingi terdakwa selama persidangan. Sidang selesai pukul 10.05 WIB dan terdakwa langsung dimasukkan kendaraan Barracuda dibawa ke Polda Jateng.
Majelis Hakim PN Solo, Bambang Hery Mulyono, mengatakan sidang perdana ini agendanya hanya membacakan surat putusam Mahkamah Agung (MA), berisikan tentang pemindahan sidang dari PN Solo ke PN Semarang dengan pertimbangan keamanan.
“Sidang selanjutnya akan digelar di PN Semarang. Kami hanya bertugas membacakan surat putusan MA soal pemindahan lokasi sidang,” kata Bambang.
Diberitakan sebelumnya, kasus dugaan penodaan agama terjadi saat terdakwa Andrew Handoko atau AH datang ke indekos pacarnya, FD, warga Sumber Solo. Pada saat datang, terdakwa langsung marah dan diduga merobek Alquran.
AH ditangkap aparat Polrestabes Solo setelah dilaporkan warga karena diduga menistakan agama Islam dengan menyobek Alquran di rumah indekos Green Park, Kamar Lavender, di Jl. Pleret Raya, Sumber, Banjarsari, Solo, Jateng, Senin (31/10/2016) sekitar pukul 04.00 WIB. (baca: Pemuda Perobek Alquran di Solo Diduga Terpengaruh Minuman Keras)
Dari informasi yang dihimpun Semarangpos.com, AH awalnya terlibat pertengkaran dengan teman wanitanya yang bernama Fafa alias FD. Entah apa alasannya, AH dalam pertengkaran itu tiba-tiba mengambil Alquran milik FD dan menyobeknya.