News
Kamis, 22 September 2016 - 12:40 WIB

SIDANG KOPI BERSIANIDA : Saksi Ahli: Belum Diatur di KUHP, CCTV Bisa Jadi Alat Bukti

Redaksi Solopos.com  /  Haryo Prabancono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Saksi yang juga sahabat Mirna, Hanie Juwita Boon (kanan), bersama sejumlah pegawai kafe Olivier mengikuti rekonstruksi kejadian kasus kematian Wayan Mirna Salihin dalam persidangan dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Rabu (27/7/2016). Kuasa hukum Jessica sempat mempertanyakan keberadaan sedotan yang dinilai merupakan salah satu fakta perjalanan sianida di kopi Mirna. (JIBI/Solopos/Antara/Yudhi Mahatma)

Sidang kopi bersianida ke-24 menghadirkan saksi ahli hukum pidana, Masruchin Ruba’i.

Solopos.com, JAKARTA — Sidang kopi bersianida kasus pembunuhan Wayan Mirna ke-24, menghadirkan saksi ahli hukum pidana, Masruchin Ruba’i, Kamis (22/9/2016) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Advertisement

Pengacara Jessica, Yudi Wibowo, bertanya pasal 340 pembunuhan berencana  yang dituduhkan kepada Jessica. Menurut saksi ahli, Masruchin, dalam setiap pembunuhan berencana, harus dibuktikan adanya motif kuat untuk membunuh.  Dalam pembunuhan berencana, tidak bisa dilakukan secara spontan, membutuhkan waktu dan harus ada persiapan.

Perbuatan dalam pembunuhan berencana harus dibuktikan dan tidak ada asumsi. Pembunuhan berencana tidak hanya berdasarkan motif, tapi harus ada perencanaan. Kamera CCTV bisa menjadi barang bukti bila berkaitan dengan kasus yang disidangkan. Unsur kesengajaan dalam pembunuhan berencana harus dibuktikan.

Pengacara Jessica juga bertanya apakah CCTV termasuk alat bukti atau tidak. Menurut saksi ahli, CCTV merupakan alat untuk memperluas bukti dan belum diatur di KUHP.  Tindak pidana membutuhkan minimal dua alat bukti untuk menggelar persidangan dan menahan pelaku. Untuk masalah saksi, tidak harus ada yang melihat langsung. Tapi berhubungan dengan pembunuhan yang dilakukan.

Advertisement

Pengacara lalu bertanya penyitaan barang bukti. Tapi terjadi perdebatan antara pengacara dan jaksa penuntut umum (JPU) tentang kewenangan saksi ahli hukum pidana. Beberapa kali sidang terhenti terganggu karena terjadi perdebatan JPU dan pengacara.

Kuasa hukum Jessica yang lain, Sordame Purba, menanyakan tentang flashdisk yang digunakan sebagai barang bukti. Saksi lalu menjawab bukti tidak dapat dikatakan sebagai barang bukti bila yang diperiksa berbeda dengan yang disita saat menjelang persidangan.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif