News
Senin, 5 Desember 2022 - 22:18 WIB

Sidang Kasus Lin Che Wei Cs, Saksi Ahli: Masalahnya Distribusi Minyak Goreng

Setyo Aji Harjanto  /  Sri Sumi Handayani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Indasari Wisnu Wardhana (kiri) mengenakan baju tahanan seusai ditetapkan menjadi tersangka dugaan kasus ekspor minyak goreng di Gedung Kejagung, Jakarta, Selasa (19/4/2022). (ANTARA FOTO/HO/Puspen Kejagung/wpa/nym)

Solopos.com, JAKARTA — Saksi Ahli Tata Niaga Minyak Goreng dan Industri Sawit, Wiko Saputra, mengungkapkan penyebab kelangkaan minyak goreng pada periode Januari-Maret 2022 lantaran masalah distribusi.

Wiko mengungkapkan hal itu saat datang sebagai saksi ahli dalam sidang lanjutan kasus korupsi ekspor minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO) atau kasus minyak goreng. Dia dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU)

Advertisement

Menurut Wiko mengacu data Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) menunjukan terdapat surplus CPO dari yang dibutuhkan.

“Data GAPKI menunjukkan bahwa terdapat surplus CPO dari yang dibutuhkan dan produsen minyak goreng juga sudah melakukan produksi,” kata Wiko dalam persidangan di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (5/12/2022).

Menurut dia hal tersebut menunjukan bahwa tidak ada masalah di sisi produksi. Justru, kata dia, masalah berada di sisi distribusi. “Jadi, tidak ada masalah dari sisi produksi. Masalahnya justru ada pada tingkat distribusi yang tidak sampai ke konsumen,” ujarnya.

Advertisement

Baca Juga : Jadi Ajang Korupsi, Serikat Petani Desak Perbaikan Tata Kelola Industri Sawit

Diberitakan sebelumnya, JPU Kejaksaan Agung menuntut lima terdakwa kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO) itu merugikan negara Rp18,3 triliun.

Sebanyak lima terdakwa, yakni Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indra Sari Wisnu Wardhana dan Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor.

Advertisement

Kemudian, Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari Stanley MA, General Manager (GM) Bagian General Affair PT Musim Mas Pierre Togar Sitanggang. Berikutnya, Penasihat Kebijakan/Analis pada Independent Research & Advisory Indonesia (IRAI) dan Tim Asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei.

“Yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu merugikan keuangan negara Rp6,05 triliun dan merugikan perekonomian negara Rp12,3 triliun,” papar jaksa saat membacakan surat dakwaan di PN Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (31/8/2022).

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul Sidang Kasus Lin Che Wei Cs: Distribusi Mampet, Minyak Goreng Langka

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif