News
Selasa, 19 Agustus 2014 - 13:45 WIB

SIDANG KASUS GLA : Majelis Hakim Ancam akan Tahan Rina Iriani

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Rina Iriani (Dok/JIBI)

Solopos, SEMARANG – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang mengancam akan menahan terdakwa kasus korupsi Griya Lawu Asri (GLA) yang juga mantan Bupati Karanganyar, Rina Iriani, bila tidak kooperatif.

“Saya mengingatkan kepada terdakwa supaya membantu persidangan dan bersikap kooperatif, bila ada tanda-tanda menghambat persidangan tidak segan-segan akan ditahan,” kata Ketua Majelis Hakim, Dwiarso Budi Sn. pada persidangan di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (19/8/2014).

Advertisement

Seperti diketahui sejak ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pembangunan perumahan bersubsidi GLA Karanganyar oleh Kejaksaan Tinggi (Kejakti) Jateng pada November 2013, Rina tidak ditahan sampai kasusnya dilimpahkan ke pengadilan.

“Untuk sementara terdakwa tidak ditahan,” ujar Dwiarso.

“Matur suwun [terima kasih], Yang Mulia,” kata Rina.

Advertisement

Rina Iriani hari ini duduk di kursi pesakitan untuk menjalani persidangan. Persidangan perdana yang dijadwalkan pukul 10.00 WIB molor selama satu setengah jam atau baru dimulai pukul 11.30 WIB.

Pada kesempatan itu, Rina mengenakan hijab dan baju tunik warna ungu dengan motif bunga.

Dalam persidangan dengan agenda pembacaan surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU), Rina didampingi lima pengacara.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif