News
Jumat, 9 Mei 2014 - 11:19 WIB

SIDANG KASUS CENTURY : Boediono Bantah Istimewakan Century

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Wapres Boediono (JIBI/Antara/Fanny Octavianu)

Solopos.com, JAKARTA — Mantan Gubernur Bank Indonesia (BI), Boediono, menolak anggapan jika dirinya memberi keistimewaan untuk Bank Century dalam pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP). Boediono berpendapat BI memberi kesempatan kepada semua bank saat itu untuk mengajukan permohonan FPJP.

“Kita putuskan untuk memberikan FPJP kepada Bank Century dan kita buka kepada seluruh bank juga,”  ujar Boediono saat bersaksi untuk terdakwa Budi Mulya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (9/5/2014).

Advertisement

Menurutnya, kondisi perbankan Indonesia pada tahun 2008 sangat rawan. Berkaca pengalaman tahun 1998, BI sebagai bank sentral dianggap harus menjaga agar tidak ada bank yang ditutup.

“Sangat rawan, apabila ada satu bank yang jatuh maka akan terjadi dampak pada bank lain dan Bank Century yang kemungkinan besar akan jatuh. Seperti pengalaman 98,” katanya.

Guna memudahkan pemberian dana talangan secara darurat bank sentral terpaksa merubah Peraturan Bank Indonesia (PBI).

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif