SOLO–Kedua terdakwa sidang kasus bentrok Gandekan Iwan Walet dan Mardi Sugeng menyatakan tidak keberatan atas kesaksian saksi Agus Pamuji, Selasa (4/9/2012). Namun Iwan Walet menyatakan tidak mengakui sebagian keterangan yang disampaikan saksi.
Hal itu diketahui setelah kedua terdakwa ditanya Hakim Ketua Budhy Hertantyo dalam sidang lanjutan kasus bentrok Gandekan di Pengadilan Negeri saat sidang akan berakhir.
Salah satu penasihat hukum terdakwa, Moch Sutopo, ketika ditemui wartawan seusai sidang, menyampaikan Iwan Walet mengakui dirinya berada di kerumuman saat perkelahian terjadi Kamis (3/5/2012). Namun, ia membantah jika dikatakan telah memukul dan membawa senjata tajam.
“Saat itu Iwan justru berusaha melerai,” ujar Sutopo.
Advertisement
Iwan Walet, lanjut Sutopo, juga menolak dikatakan saat itu dirinya berambut gondrong.
Di sisi lain sidang tersebut selesai pukul 11.00 WIB dan akan dilanjutkan Selasa pekan depan dengan agenda pengajuan saksi-saksi oleh jaksa penuntut umum.