News
Kamis, 7 Agustus 2014 - 07:31 WIB

SIDANG GUGATAN PILPRES 2014 : Sidang Perdana Gugatan Prabowo-Hatta Selesai, Ini Tahapan Selanjutnya

Redaksi Solopos.com  /  Jafar Sodiq Assegaf  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Gedung Mahkamah Konstitusi. (JIBI/Solopos/Antara/Wahyu Putro A.)

Solopos.com, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) merampungkan tahap perdana dari rangkaian persidangan sengketa Pilpres 2014. Gugatan Tim Prabowo-Hatta ini akan melalui sejumlah tahapan lain, dimana selanjutnya akan diselenggarakan besok Kamis (7/8/2014) dengan agenda penyampaian perbaikan.

Diberitakan Solopos.com sebelumnya, Rabu (6/8/2014), Mahkamah Konstitusi (MK) telah menggelar sidang gugatan Pilpres 2014 yang diajukan  oleh capres-cawapres nomor urut 1 Prabowo-Hatta.

Advertisement

Sidang pertama gugatan Prabowo ke MK dijadwalkan Rabu (6/8/2014) dengan agenda  mendengarkan keterangan lisan dari pemohon untuk menjelaskan pokok-pokok permohonannya.

Pada kesempatan itu kuasa hukum Prabowo-Hatta Maqdir Ismail membacakan permohonan. Prabowo juga sempat berpidato setelah permohonan dibacakan.

MK yang merekomendasikan perbaikan memberi kesempatan pemohon untuk menyampaikan perbaikannya pada keesokan hari atau Kamis (7/8/2014).

Advertisement

Sidang MK untuk menerima perbaikan permohonan dilakukan Jumat (8/8/2014) sekaligus mendengarkan keterangan dan jawaban dari termohon, serta Bawaslu.

Setelah itu adalah proses persidangan biasa untuk pembuktian, mendengarkan saksi-saksi dan bukti.

Proses tersebut memakan waktu kira-kira tujuh hari kerja. MK sendiri membutuhkan waktu sekitar empat hari untuk menganalisa dan juga mempersiapkan putusan.

Advertisement

Keputusan majelis hakim MK dijawalkan sudah dapat diketahui pada Jumat (22/8/2014).

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif