News
Jumat, 8 Agustus 2014 - 10:30 WIB

SIDANG GUGATAN PILPRES 2014 : Sebut Pilpres Cacat Hukum, Prabowo Hatta Desak MK Diskualifikasi Jokowi-JK

Redaksi Solopos.com  /  Hijriyah Al Wakhidah  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - (JIBI/Solopos/Detik/Dhani)

Solopos.com, JAKARTA— Sidang MK gugatan Prabowo-Hatta kembali digelar hari ini. Kubu Prabowo Hatta ngotot menyebut bahwa Pilpres 2014 cacat hukum. Kubu ini pun meminta Mahkamah Konstitusi mendiskualifikasi Jokowi-JK.

Hari ini sidang lanjutan atas gugatan sengketa Pilpres 2014 pun dilanjutkan di gedung MK. MK mengungkapkan pasangan Prabowo-Hatta telah menyerahkan perbaikan permohonan setebal 197 halaman pada Kamis (7/8/2014).

Advertisement

“Dalam permohonannya, Prabowo-Hatta mendalilkan bahwa Pilpres 2014 cacat hukum salah satunya terkait perbedaan jumlah DPT faktual,” kata keterangan resmi MK, seperti dilansir kabar24.com, Jumat (8/8/2014).

Pihak MK menuturkan pemohonan dalam hal ini Prabowo-Hatta menduga KPU telah melanggar peraturan perundang-undangan terkait pemilu yakni UU 42/2008.

Terkait selisih perolehan suara sebanyak 8.421.389, dalam perbaikan permohonannya, Prabowo-Hatta menjelaskan selisih suara tersebut didapat dari melalui cara tidak benar dan melawan hukum atau kecurangan secara serius.

Advertisement

“Sehingga mempengaruhi hasil perolehan suara yang merugikan pemohon.”

Adapun sidang gugatan MK kedua yang dilakukan di ruang sidang pleno dengan agenda mendengarkan jawaban termohon, keterangan pihak terkait, dan Bawaslu, serta pembuktian.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif