News
Rabu, 6 Agustus 2014 - 14:30 WIB

SIDANG GUGATAN PILPRES 2014 : Dilanjutkan Jumat, MK Minta 50 Saksi

Redaksi Solopos.com  /  Hijriyah Al Wakhidah  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Hamdan Zoelva

Solopos.com, JAKARTA —  Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Hamdan Zoelva, mengungkapkan sidang gugatan terkait sengketa pilpres 2014 kedua akan dilaksanakan pada Jumat (8/8/2014).

“Agendanya adalah jawaban dari termohon, keterangan dari pihak terkait dan sekaligus majelis minta pada pemohon untuk menyampaikan bukti tulisan,” katanya di gedung MK, seperti dilansir Antara dan dikutip kabar24.com, Rabu (6/8/2014).

Advertisement

Hamdan merencanakan pada Jumat juga akan memeriksa saksi dari pemohon dengan tahap awal masing-masing sebanyak 50 saksi.

“Nanti lihat dari alokasi waktu sesuai apa yang disampaikan awal sidang untuk tahap pertama masing-masing ajukan dulu 50 saksi termohon dan 50 saksi terkait,” katanya.

Dia menambahkan para saksi diimbau agar menyerahkan perlengkapan foto kopi KTP dan lainnya. Kemudian, dilanjutkan dengan mengutarakan dari saksi terkait pokok-pokok, dan hal apa saja yang dilayangkan.

Advertisement

Menurutnya, saksi tidak dibatasi, tetapi lantaran karena alokasi waktu terbatas, maka saksi dibatasi sesuai kebutuhan dan waktu yang disediakan.

“Kalau waktunya panjang, bisa saja menghadirkan 1.000 saksi,” katanya.

 

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif