News
Rabu, 6 Agustus 2014 - 11:50 WIB

SIDANG GUGATAN PILPRES 2014 : Berikut Permohonan Prabowo-Hatta di Sidang MK Soal Sengketa Pilpres

Redaksi Solopos.com  /  Hijriyah Al Wakhidah  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - (JIBI/Solopos/Detik/Dhani)

Solopos.com, JAKARTA – Pasangan capres-cawapres nomor urut 1 Prabowo-Hatta mengajukan gugatan terhadap KPU melalui MK. Pada kesempatan ini kuasa hukum Prabowo-Hatta Maqdir Ismail membacakan permohonan.

“Perkenankan pula kami mohon maaf jika kali ini berbeda sebagai perbaikan dari permohonan yang kami sampaikan pada 26 Juli 2014 lalu. Perbedaan itu terutama berkenaan dengan fakta. Meski demikian pokok permohonan tetap sama. Dengan kerendahan hati dapat kami bacakan semua, sehingga tak akan lagi timbul semua ilusi dan rangkaian cerita fiktif berdasarkan bukti yang diperoleh,” ujar Maqdir, dilansir detik.com, di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (6/8/2014).

Advertisement

Berikut merupakan permohonan Prabowo-Hatta:

1. Menyatakan batal dan tak sah atas keputusan KPU no 535/KPPS/KPU tahun 2014 tentang penetapan rekapitulasi hasil penghitungan dan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden tangal 22 Juli 2014 jo Keputusan KPU no 536/KPPS/KPU tahun 2014 tentang penetapan Capres dan Presiden terpilih tanggal 22 Juli 2014 no 14 menyatakan adalah sebagai berikut:

1) Calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 1 H. Prabowo Subianto dan Ir. H. Hatta Rajasa dengan perolehan 67.139.153 suara,
2) Calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 2 Ir. H. Joko Widodo dan Drs. H. Jusuf Kalla dengan perolehan 66.435.124 suara,
sehingga total pemilih sah sebanyak 133.574.277 suara.

Advertisement

2. Memerintahkan termohon untuk melaksanakan keputusan MK ini.

“Jika Majelis berpendapat lain, maka Prabowo-Hatta memohon hal sebagai berikut yakni menyatakan batal dan tak sah atas keputusan KPU no 535/KPPS/KPU tahun 2014 tentang penetapan rekapitulasi hasil penghitungan dan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden tangal 22 Juli 2014 jo Keputusan KPU no 536/KPPS/KPU tahun 2014 tentang penetapan Capres dan Presiden terpilih tanggal 22 Juli 2014 nomor 14 memerintahan termohon untuk pemungutan suara ulang,” imbuh Maqdir

Jika Majelis berpendapat lain lagi, maka Prabowo-Hatta memohon hal sebagai berikut:

Advertisement

1. Menyatakan bahwa berita acara Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden jo Surat Keputusan KPU nomor 535/KPPS/KPU tahun 2014 tentang rekapitulasi hasil perhitungan tingkat nasional jo keputusan KPU nomor 536 tentang penetapan pasangan Presiden dan Wapres.

2. Memerintahkan kepada termohon untuk melakukan pemilihan ulang yang bermasalah sebagaimana bukti di 5349 tps, Provinsi Jawa Timur di; Surabaya, Sidoarjo, Malang, Kota Batu, Jember, Kabupaten Banyuwangi. Nias Selatan, 2 TPS di Kabupaten Gianyar-Bali, kemudian di Papua di 14 kabupaten yang saya sebutkan tadi yang memakai noken. Memerintahkan termohon pemungutan ulang di Papua Barat.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif