News
Rabu, 14 September 2022 - 13:24 WIB

Sidang Etik Brigjen Hendra Kurniawan Diundur Pekan Depan

Lukman Nur Hakim  /  Sri Sumi Handayani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Hendra Kurniawan dan Seali Syah. (JIBI-Bisnis/Nancy Junita @sealisyah)

Solopos.com, JAKARTA — Polri menunda sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap tersangka obstruction of justice atau penghalangan penyidikan, Brigjen Pol Hendra Kurniawan.

Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo, mengatakan sidang etik Brigjen Hendra akan dilaksanakan pekan depan. Rencana tersebut mundur dari jadwal semula pekan ini.

Advertisement

“Info dari Propam insyallah minggu depan [sidang etik],” ujar Dedi saat dihubungi wartawan, Rabu (14/9/2022).

Namun, Dedi belum menjelaskan waktu pelaksanaan sidang kode etik terhadap Brigjen Hendra Kurniawan. “Sambil menunggu perkembangan lagi,” tuturnya.

Hendra Kurniawan telah ditetapkan sebagai tersangka obstruction of justice dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam Polri, kompleks Duren III Jakarta Selatan.

Advertisement

Baca Juga : Sidang Etik 4 Tersangka Obstruction of Justice Kasus Brigadir J Digelar Selasa

Polri juga menetapkan tersangka lain pada kasus obstruction of justice. Salah satunya Ferdy Sambo.

“Info terakhir dari penyidik, malam ini tersangka obstruction of justice bertambah menjadi tujuh orang. Tersangka atas nama, IJP FS, BJP HK, KBP ANP, AKBP AR, KP CP, KP BW, dan AKP IW,” tutur Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo, Kamis (1/9/2022).

Advertisement

Dari ketujuh tersangka, Polri sudah memutuskan empat personel berstatus PTDH, yaitu Irjen Pol Ferdy Sambo, Kombes Agus Nurpatria, Kompol Chuck Putranto, dan Kompol Baiquni Wibowo.

Keempatnya dikenakan PTDH karena keterlibatannya dalam menghalangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J.

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul Sidang Etik Brigjen Hendra Kurniawan Diundur Lagi!

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif