News
Senin, 18 Januari 2010 - 22:55 WIB

Sidang buku ajar, Pradja-Qomaruddin saling bantah

Redaksi Solopos.com  /  Indah Septiyaning Wardani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solo (Espos)–Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan buku ajar Pradja Suminta dan mantan Sekda Solo Qomaruddin saling bantah-bantahan keterangan dalam persidangan kasus tersebut di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Senin (18/1).

Dalam persidangan yang menghadirkan Qomaruddin sebagai saksi itu, majelis hakim, jaksa hingga penasihat hukum terdakwa mencecar Qomaruddin mengenai berbagai masalah buku ajar yang telah merugikan keuangan negara Rp 3,7 miliar.

Advertisement

Hakim anggota JJH Simanjuntak sempat menanyakan kepada Qomaruddin mengenai adanya pertemuan di Hotel Novotel Solo. Qomaruddin mengaku dia datang ke hotel tersebut karena dihubungi oleh Faried Badres, awal 2002.

“Di sana sudah ada Faried, Pradja dan seorang laki-laki yang belum saya kenal dan kemudian dikenalkan bernama Murad. Saya diajak membicarakan mengenai proyek. Karena mengetahui soal proyek, saya tidak nyman dan belum ada lima menit, saya langsung meninggalkan hotel,” kata Qomaruddin.

Namun, keterangan itu kemudian dibantah oleh Pradja. Mantan Kepala Disdikpora itu mengaku, dirinya datang ke hotel itu karena dihubungi oleh Qomaruddin pada 19 Oktober 2002. Saat Pradja tiba di hotel, sudah ada Qomaruddin, Murad dan Faried. Bahkan, Pradja mengatakan, sebelumnya juga pernah ada pertemuan di Bali dan Jakarta.

Advertisement

Namun, pernyataan itu dibantah oleh Qomaruddin yang mengatakan, dirinya datang ke Bali dan Jakarta hanya sebagai peserta seminar dan workshop pendidikan. Qomaruddin juga mengaku tidak tahu menahu maksud dirinya dipanggil ke hotel itu.

Sedangkan jaksa Albertus Roni menanyakan peran dari Qomaruddin sebagai ketua tim anggaran eksekutif. Qomaruddin mengatakan, tim anggaran tidak bertugas menerima usulan sehingga dirinya tidak mengetahui siapa yang mengusulkan buku ajar. Namun, dia mengatakan, pengadaan buku ajar memang sudah ada sejak di RAPBD.

Pernyataan Qomaruddin yang mengaku tidak tahu soal proyek itu kembali dibantah oleh Pradja. Dia menegaskan, ada dua dokumen yang ditandatangani oleh Qomaruddin yaitu berita acara penyerahan proyek dari pimpinan proyek (Pimpro) kepada Sekda dan berita acara penyerahan proyek dari Sekda ke pada dirinya.
Bahkan, Pradja mengatakan, dirinya beberapa kali diminta datang ke ruang kerja Qomaruddin.

Advertisement

dni

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif