News
Selasa, 28 Agustus 2012 - 09:45 WIB

SIDANG BENTROK GANDEKAN Diskors 5 Menit

Redaksi Solopos.com  /  Tutut Indrawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Bentrok Gandekan (dokumentasi)

Bentrok Gandekan (dokumentasi)

SOLO--Sidang  kasus bentrok Gandekan dengan terdakwa Iwan Walet dan Mardi Sugeng di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Selasa (28/8/2012) dimulai sekitar pukul 09.30 WIB.  Sidang yang digelar di ruang sidang utama PN Solo itu sempat diskors lima menit karena terdakwa minta penasihat hukum.

Advertisement

Pantauan Solopos.com, bertindak sebagai majelis hakim dalam persidangan itu, Edy Purwanto, Bintoro Widodo dan Budhy Hertantyo.

Diberitakan sebelumnya, sidang bentrok antar kelompok massa di Gandekan Jl RE Martadinata, Jebres, Solo ini merupakan sidang perdana dengan tersangka Iwan Walet dan Mardi Sugeng. Keduanya dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan. Mereka diduga melakukan pengeroyokan terhadap Dwi Pamuji.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif