News
Kamis, 15 September 2022 - 16:38 WIB

Sidang Banding Putusan Pemecatan Ferdy Sambo akan Digelar Pekan Depan

Lukman Nur Hakim  /  Sri Sumi Handayani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo (tengah) berjalan keluar ruangan usai mengikuti sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Gedung Transnational Crime Center (TNCC) Divisi Propam Mabes Polri, Jakarta, Jumat (26/8/2022) dini hari. Pimpinan sidang KKEP yakni Kepala Badan Intelijen Keamanan (Kabaintelkam) Polri Komjen Pol Ahmad Dofiri memutuskan bahwa Ferdy Sambo disanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri selain itu juga dijatuhkan sanksi etik dengan dinyatakan sebagai perbuatan tercela dan sanksi administratif berupa penempatan khusus selama 40 hari atas kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/foc.

Solopos.com, JAKARTA — Polri akan menggelar sidang banding pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo, pada pekan depan.

Seperti diketahui, Polri menjatuhkan sanksi PTDH atau memecat Ferdy Sambo karena terbukti melakukan pelanggaran pada kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Advertisement

“Iya pekan depan [sidang banding Ferdy Sambo]. Nanti jadwalnya akan kami sampaikan kepada rekan-rekan apabila sudah dapat informasi yang pasti. Ini masih disusun dulu,” ujar Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo, kepada wartawan, Kamis (15/9/2022).

Dedi juga menyampaikan bahwa berkas banding yang diajukan Ferdy Sambo sudah diterima dan disahkan Kapolri, Jendral Pol Listyo Sigit.

“Informasi dari Pak Irwasum bahwa untuk komisi banding saat ini sudah disahkan oleh Bapak Kapolri dan direncanakan oleh Timsus,” tutur Dedi.

Advertisement

Baca Juga : Sidang Kode Etik Putuskan Ferdy Sambo Diberhentikan Tidak Hormat dari Polri

Diberitakan sebelumnya, Polri memutuskan memberikan sanksi PTDH kepada Irjen Pol Ferdy Sambo setelah melakukan sidang kode etik.

Sidang Komisi Kode Etik Irjen Pol. Ferdy Sambo berlangsung sekitar 18 jam, dimulai dari Kamis (25/8/2022) pukul 09.25 dan berakhir dengan pembacaan putusan pada Jumat (26/8/2022) pukul 02.00 WIB.

Advertisement

Kabaintelkam, Komjen Pol Ahmad Dofiri, selaku pimpinan sidang mengatakan bahwa hasil dari sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memastikan bahwa Ferdy Sambo mendapatkan sanksi PTDH.

“Pemberhentian tidak secara hormat, PDTH sebagai anggota Polri,” tutur Dofiri dalam sidang KKEP di gedung TNCC, Jumat (26/8/2022).

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul Sidang Banding Kasus Ferdy Sambo Digelar Pekan Depan

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif