News
Jumat, 15 Desember 2023 - 16:07 WIB

Sidang Anwar Usman VS Ketua MK Dilanjutkan Pekan Depan

Reyhan Fernanda Fajarihza  /  Chelin Indra Sushmita  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Hakim Konstitusi Anwar Usman melambaikan tangannya kepada awak media saat akan memberikan keterangan pers di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (8/11/2023). (Antara/M Risyal Hidayat)

Solopos.com, JAKARTA — Sidang gugatan Anwar Usman soal Mahkamah Konstitusi (MK) akan dilanjutkan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada Kamis (21/12/2023) pekan depan. Sebagai informasi, sidang kedua dengan agenda pemeriksaan persiapan atas gugatan mantan Ketua MK Anwar Usman terhadap Ketua MK saat ini Suhartoyo digelar di PTUN Jakarta pada Kamis (14/12/2023) kemarin.

Persidangan perkara nomor 604/G/2023/PTUN-JKT dimulai Pukul 10.46 WIB di Ruang Candra Lantai 1 Gedung PTUN Jakarta dipimpin Ketua PTUN Jakarta, Oenoen Pratiwi, bersama dua orang hakim anggota dan panitera. Juru Bicara (Jubir) MK, Fajar Laksono, mengungkapkan pihaknya mengirimkan empat kuasa hukum sebagai perwakilan dalam sidang kemarin.

Advertisement

“[Kemarin] konfirmasi kehadiran dan identitas para pihak. Pihak penggugat dihadiri sendiri oleh kuasa penggugat, dan pihak tergugat diwakili oleh Muhammad Ramlan, Ditya Zuliana, Andhyta Andam Nadia, dan Muhamad Doni Ramdani sebagai kuasa hukum berdasarkan Surat Kuasa Nomor 41/HK.08/12/2023,” katanya dalam keterangannya, dikutip Jumat (15/12/2023).

Dia melanjutkan, sidang kemarin juga melakukan konfirmasi terhadap objek gugatan Anwar Usman, yaitu Keputusan MK RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Pengangkatan Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028, tertanggal 9 November 2023.

Adapun Majelis Hakim menyampaikan kepada MK perlu dilakukan perbaikan redaksional dan kelengkapan tanda tangan penerima kuasa, serta menyertakan objek gugatan pada persidangan berikutnya.

Advertisement

“Persidangan lanjutan atas perkara Nomor: 604/G/2023/PTUN-JKT akan dilaksanakan kembali pada hari Kamis, 21 Desember 2023 pada pukul 09.00 WIB dengan agenda sidang berupa konfirmasi objek gugatan penggugat,” pungkas Fajar.
Sebelumnya, MK tidak hadir dalam sidang perdana gugatan Anwar Usman terhadap Ketua MK Suhartoyo di PTUN Jakarta pada Rabu (6/12/2023) lalu, karena belum mendapatkan panggilan resmi dari PTUN.

Anwar Usman yang juga masih berstatus sebagai hakim konstitusi telah menggugat Ketua MK Suhartoyo ke PTUN Jakarta. Gugatan mantan Ketua MK yang dicopot karena pelanggaran etik berat itu diajukan pada Jumat (23/11/2023) lalu.
Sebelum melayangkan gugatan, paman calon wakil presiden (cawapres) Gibran Rakabuming Raka ini telah mengajukan keberatan atas pengangkatan Suhartoyo melalui surat keberatan administratif atas Surat Keputusan (SK) Nomor 17 Tahun 2023 tertanggal 9 November 2023.

Sebagai respons atas keberatan itu, para hakim konstitusi menegaskan bahwa pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK periode 2023-2028 adalah karena melaksanakan putusan Majelis Kehormatan MK (MKMK) dan dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Advertisement

Berita ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul “Sidang Gugatan Anwar Usman Vs Ketua MK Dilanjut Pekan Depan”

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif