News
Selasa, 24 Januari 2017 - 11:10 WIB

Sidang Ahok Digelar Hari Ini, JPU Panggil 5 Saksi

Redaksi Solopos.com  /  Jafar Sodiq Assegaf  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) hadir di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (1/12/2016). (JIBI/Solopos/Antara/Muhammad Adimaja)

JPU bakal memanggil lima saksi untuk sidang kasus penodaan agama.

Solopos.com, JAKARTA — Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menghadirkan lima saksi dalam lanjutan sidang kasus penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa.

Advertisement

“Lima orang saksi termasuk dua saksi fakta yang akan dihadirkan JPU,” kata angggota tim kuasa hukum Ahok Trimoelja D. Soerjadi di Jakarta, Selasa (24/1/2017).

Menurut dia, dua saksi fakta yang dihadirkan adalah orang yang melihat langsung pidato Ahok di Kepulauan Seribu pada 27 September 2016 lalu, yakni Lurah Pulau Panggang, Kepulauan Seribu Yuli Hardi dan Nurkholis, petugas Humas Pemprov DKI Jakarta yang merekam pidato Ahok.

“Selama ini kan saksi pelapor (yang didatangkan JPU) hanya melihat videonya saja,” kaya Trimoelja.

Advertisement

Selain dua saksi fakta itu, ia mengatakan tiga saksi lainnya yang akan dihadirkan adalah saksi-saksi yang tidak datang dalam sidang sebelumnya pada Selasa (17/1/2017).

Tiga saksi lainnya antara lain Ibnu Baskoro, Muhammad Asroi Saputra, dan Iman Sudirman. Sidang ketujuh Ahok pada hari ini dimulai pukul 09.00 WIB.

Ahok dikenakan dakwaan alternatif yakni Pasal 156a dengan ancaman 5 tahun penjara dan Pasal 156 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif