News
Sabtu, 30 Januari 2021 - 20:46 WIB

Siap-Siap, Per Februari Cukai Rokok Naik, Tapi Tidak Dengan Jenis Ini

Newswire  /  Kaled Hasby Ashshidiqy  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi cukai rokok (JIBI/Solopos/Antara)

Solopos.com, JAKARTA -- Bagi Anda ahli isap alias perokok, siap-siap merogoh kocek lebih dalam untuk membeli rokok. Pasalnya, per Februari 2021 Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok rata-rata 12,5%. Namun ada jenis rokok yang tidak naik harganya karena tidak ada kenaikan cukai.

Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati, mengatakan meskipun secara umum kenaikannya 12,5%, namun masing-masing kelompok atau golongan kenaikanya berbeda-beda.

Advertisement

Baca Juga: Cuaca Ekstrem Ganggu Penerbangan, Pesawat Jakarta ke Semarang Terpaksa Mampir Dulu di Solo

Perinciannya, srigaret kretek mesin (SKM) 2B dan sigaret putih mesin (SPM) 2B kenaikan tarif nya lebih tinggi daripada SKM 2 A dan SPM 2A. Hal itu ditujukan untuk mempersempit gap tarif atau sebagai sinyal simplifikasi. Sedangkan, untuk jenis sigaret kretek tangan (SKT) ditetapkan tarif cukainya tidak mengalami kenaikan.

Advertisement

Perinciannya, srigaret kretek mesin (SKM) 2B dan sigaret putih mesin (SPM) 2B kenaikan tarif nya lebih tinggi daripada SKM 2 A dan SPM 2A. Hal itu ditujukan untuk mempersempit gap tarif atau sebagai sinyal simplifikasi. Sedangkan, untuk jenis sigaret kretek tangan (SKT) ditetapkan tarif cukainya tidak mengalami kenaikan.

Cukai Rokok

"Jadi harga bandrolnya ini akan mengalami penyesuaian sesuai dengan kenaikan tarif dari masing-masing kelompok yang memang berbeda-beda meskipun secara umum total kenaikannya 12,5%," ujar Sri Mulyani seperti dikutip Youtube DPR, Sabtu (30/1/2021).

Adapun kenaikan berdasarkan golongan dan tarifnya sebagai berikut:

Advertisement

- SKM IIA naik 13,8% , tarif cukainya jadi Rp 535 per batang

- SKM IIB naik naik 15,4% , tarif cukainya jadi Rp 525 per batang

- SPM I naik 18,4% , tarif cukainya jadi Rp 935 per batang

Advertisement

- SPM IIA naik16,5% , tarif cukainya jadi Rp 565 per batang

- SPM IIB naik18,1%, tarif cukainya jadi Rp 555 per batang

Baca Juga: Sedih, Pemerintah Tak Lagi Beri Bantuan Subsidi Gaji Pegawai Rp600.000/Bulan

Advertisement

Sedangkan untuk golongan SKT IA, SKT IB, SKT II, dan SKT III tidak ada kenaikan sama sekali atau 0%. Jadi rokok jenis apa yang Anda isap? Silakan itu sendiri kenaikan harganya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif