Solopos.com, SOLO — Pemerintah baru saja menerbitkan SKB 3 Menteri yang mengatur hari libur nasional dan cuti bersama 2023. Dari hal tersebut, diketahui terdapat lima kali libur panjang akhir pekan atau long weekend selama 2023.
SKB 3 Menteri yang ditandatangani Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) itu, terdapat 15 hari libur selama 2023.
“Pemerintah telah menyepakati dan menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama 2023. Tertuang dalam SKB yang tadi saudara-saudara saksikan ditandatangani 3 kementerian terkait, yaitu Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi,” terang Menko PMK, Muhadjir Effendy dalam konferensi pers yang tayang di kanal Youtube Kemenko PMK, Selasa (11/10/2022).
Berdasarkan penelusuran Solopos.com pada kalender 2023, berikut ini lima libur panjang akhir pekan atau long weekend selama 2023, mengacu SKB 3 Menteri tentang hari libur nasional dan cuti bersama 2023.
Berdasarkan penelusuran Solopos.com pada kalender 2023, berikut ini lima libur panjang akhir pekan atau long weekend selama 2023, mengacu SKB 3 Menteri tentang hari libur nasional dan cuti bersama 2023.
Baca Juga: Tema dan Link Download Logo Hari Santri Nasional 2022
Pada hari Minggu dan Senin 22-23 Januari merupakan libur dan cuti bersama Tahun Baru Imlek.
3. Tanggal 29 April-1 Mei 2023 (Sabtu-Senin)
Long weekend 2023 juga terjadi pada tanggal 29 April 2023 hingga 1 Mei 2023. Hal ini dikarenakan 1 Mei 2023 diperingati sebagai Hari Buruh.
Pada Kamis, 1 Juni 2023 merupakan libur nasional Hari Lahir Pancasila dan Jumat, 2 Juni 2023 adalah cuti bersama Hari Raya Waisak. Sementara itu, Hari Raya Waisak jatuh pada Minggu, 4 Juni 2023.
Baca Juga: Daftar Motor yang Diklaim Paling Irit Bensin di Indonesia
Long weekend 2023 juga terjadi pada 23 Desember 2023 hingga 26 Desember 2023. Hal ini terjadi karena pada Senin, 25 Desember 2023 merupakan libur Hari Raya Natal. Sementara, Selasa 26 Desember 2023 adalah cuti bersama Hari Raya Natal.
Baca Juga: Daftar & Arti 4 Warna Pelat Nomor Kendaraan di Indonesia, Termasuk Hijau