News
Selasa, 24 Juli 2012 - 14:00 WIB

Setelah 18 Tahun, Kuba Punya Peraturan Pajak Baru

Redaksi Solopos.com  /  Harian Jogja  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - ilustrasi

ilustrasi

HAVANA—Parlemen Kuba menerima pengajuan peraturan perpajakan baru. Peraturan itu ditetapkan untuk mengimbangi perkembangan sektor swasta di Kuba.

Advertisement

Seperti dilansir Xinhua dan dikutip China Daily, Selasa (24/7), peraturan tersebut membagi pajak dalam 25 kategori dan mulai diberlakukan pada Januari 2013. Aturan baru itu akan mengganti aturan lama yang berlaku sejak 1994 silam.

Salah satu perubahan penting dalam peraturan baru itu adalah pencantuman sektor swasta dan tenaga kerja, kepemilikan dan transaksi lahan pertanian, serta pendapatan perorangan.

Meski begitu, Menteri Keuangan Kuba, Lina Pedraza menegaskan, pajak penghasilan dan kepemilikan rumah belum akan diterapkan karena kondisi yang belum sesuai.

Advertisement

Pedraza menambahkan, peraturan baru tersebut merupakan hasil dari konsultasi selama tujuh bulan dari pada pengacara, akademisi dan perwakilan pemerintah. Ia menilai peraturan tersebut lebih fleksibel dan akan diterapkan secara bertahap untuk mendukung perekonomian Kuba.(ali)

Advertisement
Advertisement
Kata Kunci : Havana Kuba Pajak PBB PPh
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif