News
Senin, 6 Februari 2017 - 18:06 WIB

Sertifikasi Ulama Jadi Pro dan Kontra di DPR

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Kementerian Agama Republik Indonesia (Antara)

Wacana sertifikasi ulama atau khatib menjadi pro dan kontra di kalangan anggota DPR.

Solopos.com, JAKARTA — Kontroversi soal perlu atau tidaknya sertifikasi ulama terus mengemuka termasuk di kalangan anggota DPR. Anggota Komisi VIII DPR Samsu Niang menilai sertifikasi ulama perlu dilakukan. Alasannya, sertifikasi itu bertujuan untuk mengetahui kapabilitas, integritas para ulama itu.

Advertisement

Menurutnya, rencana pemerintah tersebut harus dipandang positif dan tidak ditafsirkan berlebihan karena pada intinya pemerintah ingin ulama dalam berkhutbah tidak menyampaikan sesuatu yang negatif.

“Intinya, pemerintah ingin bagaimana ulama-ulama itu pada saat khutbah jangan mencaci maki dan lain sebagainya. Intinya seperti itu. Jadi kita harus melihat dari perspektif positif,” ujarnya, Senin (6/2/2017).

Dia mengakui saat ini banyak ulama yang punya kapabilitas bagus saat tampil berkhutbah. Akan tetapi, dia juga melihat ada sejumlah ulama “karbitan” yang tidak punya kapabilitas baik. “Sekarang banyak ulama yang karbitan, banyak kiai-kiai karbitan. Belum tahu ayat sudah bisa naik mimbar. Inilah barangkali yang perlu disertifikasi,” ujar politisi PDIP itu.

Advertisement

Sebaliknya, Wakil Ketua Komisi VIII DPR Sodik Mudjahid menolak usulan Kementerian Agama tersebut. Dia menilai sertifikasi khatib maupun ulama akan menjadi jalan masuk pembatasan khotbah, yakni hanya dai yang bersertifikasi saja yang boleh berceramah. Apalagi, menurut politikus Partai Gerindra itu, usulan sertifikasi itu muncul di saat yang kurang tepat, yakni ketika isu agama tengah sensitif di tengah masyarakat saat ini.

“Komisi VIII setuju program peningkatan mutu kompetensi dan kapasitas juru dakwah, bukan sertifikasi,” ujar Sodik.

Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) tengah merumuskan standar kualifikasi bagi penceramah agama. Standar kualifikasi itu nantinya hanya akan diberikan kepada orang-orang yang dianggap layak menyampaikan ceramahnya.

Advertisement

Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin berharap dengan rumusan tersebut, pihak penyelenggara kegiatan keagamaan bisa memilah para penceramah yang layak. Hal terpenting, ujarnya, adalah untuk mengantisipasi adanya penceramah yang menghujat dan bersikap intoleran antar-umat beragama. Kendati begitu, Lukman mengatakan bahwa untuk menyusun rumusan standar kualifikasi itu pihaknya akan mengajak sejumlah pihak termasuk ulama dan tokoh agama.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif