News
Sabtu, 16 April 2016 - 21:40 WIB

SERTIFIKASI GURU : Kemendikbud Biayai 555.467 Guru Ikuti PLPG

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Pelaksanaan ujian PLPG di Auditorium UNS beberapa waktu lalu (Dwi Prasetya/JIBI/SOLOPOS)

Sertifikasi guru, Pada 2019 seluruh guru di Indonesia ditarget sudah tersertifikasi.

Solopos.com, JAKARTA–Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akan membiayai 555.467 guru untuk mengikuti proses sertifikasi. Guru itu merupakan guru yang diangkat sebelum 31 Desember 2005 dan guru yang diangkat dalam kurun 31 Desember 2005 sampai dengan 31 Desember 2015. Para guru itu akan mengikuti Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG) yang dibagi menjadi empat gelombang, sehingga pada 2019 para guru sudah tersertifikasi.

Advertisement

Direktur Jenderal (Dirjen) Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbud, Sumarna Surapranata, mengatakan kebijakan tersebut diambil Senin (11/4/2016) dan sudah disepakati Rabu (13/4/2016) dengan forum rektor perguruan tinggi negeri di Universitas Negeri Jakarta.

“Jumlahnya kan banyak, ada 555.467 orang. Tidak mungkin dilakukan dalam satu tahun. Maka dengan forum rektor disepakati untuk dibagi menjadi empat batch (gelombang), yaitu 2016, 2017, 2018, dan 2019,” ujar ujar dia seperti dikutip Solopos.com dari laman resmi Kemendikbud, Sabtu (16/4/2016). Diperkirakan satu gelombang akan ada sekitar 140.000 guru yang mengikuti PLPG.

Terkait Pakta Integritas yang mencantumkan bahwa calon peserta sertifikasi guru untuk jalur SG-PPG (Sertifikasi Guru-Pendidikan Profesi Guru) harus membiayai sendiri, Pranata mengatakan hal tersebut akan direvisi sambil menunggu Surat Edaran dari Dirjen GTK Kemendikbud. SG-PPG dengan pembiayaan sendiri hanya diberlakukan bagi guru baru, yakni mereka yang mulai menjadi guru pada 2016.

Advertisement

“Kami akan koordinasi dengan dinas pendidikan di seluruh Indonesia dan seluruh lembaga penyelenggara sertifikasi guru, yaitu Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK). Prinsip dasarnya, untuk guru yang sudah diangkat sampai 2015, pemerintah akan biayai proses sertifikasinya,” tutur Pranata. Pendaftaran calon peserta PLPG juga akan diperpanjang hingga Mei 2016.

Pranata menegaskan pembebasan biaya sertifikasi guru oleh pemerintah tersebut tetap harus memerhatikan kualitas guru. Setelah mengikuti PLPG, para guru harus lulus Ujian Tulis Nasional (UTN) dengan nilai minimal 80 (dari 100). Jika dinyatakan tidak lulus UTN karena nilainya tidak mencapai 80, guru tersebut tidak bisa mengikuti PLPG untuk kedua kalinya karena PLPG hanya bisa diikuti satu kali. Namun ia tetap bisa mengikuti UTN lagi.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif